Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Tindak Setiap Tersangka Korupsi, Adel Minta Jaksa Harus Adil
Regional NTT

Tindak Setiap Tersangka Korupsi, Adel Minta Jaksa Harus Adil

By Redaksi17 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Adel Bana ketika berada di Kantor Kejari TTS (Kamis 16/2/2017)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE,VoxNtt.com – Adel Bana, terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan Pilkada Timor Tengah Selatan (TTS) meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten itu agar adil dalam menindak setiap tersangka.

Kepada VoxNtt.com di Kantor Kejari TTS, Kamis (16/2/2017) mengatakan, ada kesan pihak kejaksaan tidak berlaku adil kepada setiap tersangka kasus korupsi. Kesan itu ia dapatkan dari pengalamannya saat ditahan sebagai tersangka.

“Saya minta Jaksa adil untuk setiap orang tersangkut kasus korupsi untuk ditahan sama halnya dengan saya waktu itu. Saya waktu menjadi tersangka sudah langsung ditahan, tapi ini tidak. Apa karena seorang tersangka adalah pejabat sehingga tidak ditahan,” kata Adel saat ditemui di sela-sela pemeriksaannya di Kantor Kejari TTS.

Dalam kesempatan tersebut, ia meminta agar hukum harus berlaku adil. Jangan ada kesan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum harus memberikan rasa keadilan bagi siapa saja.

Tak hanya Adel, sebelumnya Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) juga meminta pihak Kejari TTS agar berlaku adil terhadap siapa saja yang tersangkut kasus dugaan korupsi, terutama mereka yang sudah berstatus sebagai tersangka.

Araksi saat konfrensi pers meminta agar penyidik segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan bupati dan wakil bupati TTS, serta dana peresmian kantor bupati berinisial ST.

Sementara Kepala Kejari TTS, Oscar Douglas Riwu yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel Nelson Tahik mengatakan, sampai dengan saat ini penyidik belum merasa perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi ST.

Nelson menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya menggunakan Pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. (Paul/VoN)

TTS
Previous ArticleAtasi Krisis Air, PDAM Borong Benahi Pipa
Next Article Gelar Muscab II, Partai Hanura TTU Targetkan 5 Kursi di DPRD

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.