Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Enam Tenaga Honorer KPUD Manggarai Dipecat
NTT NEWS

Enam Tenaga Honorer KPUD Manggarai Dipecat

By Redaksi22 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor KPUD Manggarai {Foto: Floresa.co)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com- Sebanyak enam tenaga honorer yang bekerja di sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dipecat.

Dikabarkan mereka diduga dipecat sepihak oleh pihak KPUD setelah belasan tahun mereka bekerja. Para tenaga honorer ini dipecat sejak Januari tahun 2017 lalu.

Keenamnya yakni, Marselina Susanti Egong,Yuniardus H.Ambuk,Yohanes Nahar, Emanuel Tote Moro, Agustinus Hendra, dan Anselmus Abun.

Kini, enam korban pemecatan tersebut telah mengadu ke berbagai pihak termasuk bupati Manggarai, Deno Kamelus.

Korban pun sudah mendatangi dan mengadu resmi ke kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Manggarai.

Marselina Susanti Egong dan Yuniardus H.Ambuk kepada wartawan membenarkan kasus pemecatan secara sepihak oleh pihak KPUD Manggarai tersebut.

“Betul, kami dipecat secara sepihak oleh saudara ketua KPUD Hendri Dao dengan alasan tidak jelas,” kata Susanti Egong.

Dia menuturkan dirinya bekerja sebagai tenaga honorer di Sekretariat KPUD Manggarai sejak tahun 2009 hingga 2016.

Namun ia mengaku kaget tiba-tiba ada surat keputusan dari ketua KPUD Manggarai, perihal pemberhentian kerja mulai januari 2017.

Dia menduga Ketua KPUD Manggarai menggantikan posisi mereka dengan orang lain bahkan kerabat dan keluarganya.

Hal serupa juga disampaikan Yuniardus H.Ambuk. Dia menuturkan dirinya bekerja sebagai tenaga honorer sejak tahun 2005 lalu. SK kerja dari Sekretaris KPU Provinsi NTT ,bukan dari ketua KPUD Manggarai.

“Kami ini kerja dibawah kesekretariatan namun ketua KPUD yang memberhentikan,ini kan aneh,” katanya.

Selain mengadu ke Pemkab Manggarai, dia juga sudah menyurati lembaga terkait untuk mengadukan persoalan ini, termasuk Sekjen KPU pusat di Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja kabupaten Manggarai,Isfridus Buntanus saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya surat pengaduan dari enam orang tenaga honorer yang dipecat oleh ketua KPUD Manggarai.

Dia menjelaskan, dari sisi struktural tenaga honorer tersebut berada di bawah naungan Sekjen KPU dan Sekretaris KPU Provinsi.

“Saya juga pernah menjabat sebagai sekretaris KPUD Manggarai,urusan pegawai itu kewenangan kesekretariatan bukan KPU,” katanya.

Dikatakan semua anggaran dan biaya untuk tenaga kesekretariatan juga berasal dari provinsi.

Hingga berita ini diturunkan Ketua KPUD Manggarai Hendri Dao belum berhasil dikonfirmasi. (Ardy Abba/VoN)

Manggarai
Previous ArticleBerselisih dengan Kades, Anak-Anak Asal TTU Ini Tak Bisa Sekolah
Next Article Pemda TTU Dinilai Lamban Tangani Kades Amoral

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.