Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kontraktor Proyek Jalan Pusut-Wae Wako Diperiksa Tipikor Polres Mabar
HEADLINE

Kontraktor Proyek Jalan Pusut-Wae Wako Diperiksa Tipikor Polres Mabar

By Redaksi8 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Modes Suherman saat diwawancara wartawan di Polres Mabar
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNtt.com-Kontraktor proyek jalan Pusut-Wae Wako, Modes Suherman diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mabar, Rabu (8/3/2017).

Kontraktor yang biasa dipanggil Modes itu diperiksa terkait dugaan korupsi proyek Jalan Pusut-Wae Wako di Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp 2,1 Miliar Rupiah APBD II Mabar tahun 2016 lalu.

Dalam proyek itu, Modes memakai perusahan orang lain dengan nama CV Suhadi Putra Jaya dengan Direktur Nikolaus Nado.

Modes Suherman usai diperiksa kepada Wartawan mengatakan dalam pekerjaan proyek tersebut, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mabar melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap perusahannya  dengan alasan pekerjaan tidak tuntas tepat waktu.

“Saya hanya mampu mengerjakan 68 % setelah itu di PHK oleh Dinas PU karena alasan proyek tidak tuntas sampai waktu yang telah ditentukan,’’ jelas Modes.

Akibat PHK, dirinya hanya menerima uang sesuai hasil kerja 68 %. Selain itu didenda sebanyak 5 % dari pagu Rp 2,1 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia mengaku alasan tidak tuntasnya proyek itu karena cuaca yang buruk sehingga ketika mengangkut material ke lokasi proyek terkendala.

“Proyek itu Telford dan Lapen. Begitu Telford sudah selesai dan mau lanjut Lapen, cuaca sudah tidak mendukung. Sehingga, pekerjaan Lapennya belum tuntas,’’ tutur Modes.

Modes mengatakan  kedatangan di Polres merupakan pemeriksaan pertama dan akan ada pemeriksaan kedua pada hari Jumat, 10 Maret 2017 yang akan datang.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Alfred Banjar Nahor kepada wartawan membenarkan pihaknya sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) proyek Jalan Pusut-Wae Wako.

Namun, sesuai aturan penanganan kasus Korupsi, dirinya selaku Kasat Reskrim Polres Mabar tidak boleh memberikan keterangan kepada media sebelum kasus tersebut P-21.

“Ini perintah undang-undang dan pimpinan saya, setelah berkas sudah P-21 baru kita memberikan keterangan kepada media,’’ kata Alfred. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleSaksi Kasus OTT Dinas PKO Mabar Kembali Diperiksa
Next Article Anggota Polisi Aniaya Tahanan di Mapolres Ende

Related Posts

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.