Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Berbahaya! Rumah Sakit Kota Kupang Bakar Sampah Medis Tanpa Insinerator
HEADLINE

Berbahaya! Rumah Sakit Kota Kupang Bakar Sampah Medis Tanpa Insinerator

By Redaksi20 Maret 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sampah medis di lokasi pertama. Tampak sejumlah jarum suntik, botol obat, dan abu bekas pembakaran berserakan di lokasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com- Pengelolaan limbah medis padat di Rumah Sakit SK Lerikh Kota Kupang mengabaikan Standard Operating Procedure (SOP).

Pasalnya, tanpa menggunakan Insinerator (alat pembakar sampah bertemperatur tinggi), limbah dan sampah berbahaya dibakar di dalam kompleks Rumah Sakit.

Hasil penelusuran VoxNtt.com, Kamis (16/03/2017) menemukan 2 titik yang digunakan untuk memusnahkan limbah non-medis maupun limbah medis di Rumah Sakit milik Pemkot Kupang itu.

Kedua titik tersebut berada di kintal belakang Rumah Sakit, satu di bagian kanan dan lainnya di sebelah kir dengan sebuah bak penampung sampah.

Titik lokasi pertama, terdapat sebuah lubang menyerupai goa di sisi kanan bagian belakang Rumah Sakit.

Sampah medis di lokasi ke dua (Foto: Dede/VoxNtt)

Pada tempat tersebut, ditemukan sejumlah jarum suntik, spuit, botol ampul obat bekas, botol vial bekas, botol dan selang infus bekas pakai, masker bekas, plastis bungkusan obat serta berbagai limbah lainnya berserakan di dalam lubang alam tersebut. Selain itu, dijumpai pula gumpalan sisa plastik dan debu sisa pembakaran.

Pada titik lokasi kedua, yakni terdapat sebuah bak penampungan limbah di sisi kiri belakang Rumah sakit.

Di tempat tersebut, setumpuk limbah berada di dalam bak serta sebagian lainnya berserakan di sekitar bak penampungan limbah,

Di lokasi ini terdapat sejumlah popok bekas pakai, masker bekas, kasa bekas pakai, dos pembungkus obat, serta sejumlah limbah plastik dan limbah non medis lainnya.

Warga sekitar rumah sakit membenarkan bahwa aktivitas pembakaran limbah pada lubang alam sudah sejak lama.

Selain itu, tindakan membuang dan membakar limbah pada kedua tempat tersebut sangat mengganggu warga sekitar. Pasalnya, limbah tersebut menimbulkan bau busuk yang mengganggu penciuman.

“Katong (Kita) di sini setengah mati kalo dong (mereka) su (sudah) bakar itu sampah di dalam. Belom lai anjing piko (bawa) datang itu popok ada berak bikin babo katong pu halaman”, cerita seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.

Ketika ditanya soal kondisi kesehatan, warga sekitar mengakui adanya penyakit yang bermunculan selama Rumah Sakit tersebut membakar limbah medis di dua titik lokasi tersebut.

“Sering demam tiba-tiba. Tapi yang banyak itu batuk, pilek ju, badan jadi gatal-gatal”, jawabnya polos.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1204 tahun 2004  menjelaskan persyaratan pengelolahan limbah medis seperti Limbah Medis Padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi harus dilakukan melalui proses mengurangi bahan (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse), daur ulang limbah (recycle), serta pemusnahan limbah dengan menggunakan insinerator.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun menegaskan bahwasannya limbah medis merupakan salah satu limbah yang dikategorikan berbahaya dan beracun.

Atas sifatnya tersebut, keberadaan limbah medis harus dikelolah secara tepat dan benar demi keselamatan kesehatan manusia. (Dede/ Boni/ VoN)

Kota Kupang
Previous ArticleFrans Riwu dan Pantai Pasir Panjang yang Makin Pendek
Next Article Jaksa Lirik Proyek RSUD Mabar

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.