Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Anak Usia di Bawah Umur Dilarang Mengendarai Kendaraan Bermotor
Regional NTT

Anak Usia di Bawah Umur Dilarang Mengendarai Kendaraan Bermotor

By Redaksi24 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Lantas Polres Ende, AKP I Dewa Gede Wiadnyana saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya. (Foto: Ian Bala)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Maraknya anak usia dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor menjadi perhatian serius pihak Lantas Polres Ende. Polisi melarang keras anak usia dibawah 17 tahun mengendara kendaraan.

Kasar Lantas Polres Ende, AKP I Dewa Gede Wiadnyana menegaskan, ada beberapa faktor yang melarang anak tidak boleh mengendara seperti faktor fisik, faktor sosial dan faktor emosi.

Fisik anak kerap dipaksakan untuk mengendara sepeda motor. Padahal standar atau rancangan kendaraan diberlakukan bagi orang dewasa.

“Fisik anak belum pas untuk mengendarai. Kadang anak-anak dipaksakan supaya bisa mengendarai. Ada batasan umur yang diatur,” kata Kasat Wiadnyana di ruang kerja, Kamis (23/3/2017).

Ia menjelaskan pada faktor sosial, orang tua kerab memanjakan anak untuk membelikan sepeda motor. Padahal, anak usia dibawah umur dilarang mengendarai.

“Jadi faktor ini, orang berlomba-lomba beli kendaraan. Kita tidak melarang sebenarnya, hanya ini mempengaruhi anak-anak. Orang tua malah bangga kalau anaknya bisa mengendarai,”katanya.

Sementara pada faktor emosi, anak-anak belum stabil untuk mengendalikan rasa emosional. Emosi anak biasanya lebih labil dan lebih cepat terpancing jika dibandingkan dengan emosi orang dewasa yang lebih stabil.

Kasat mencontohi, anak-anak yang cepat dipengaruhi oleh orang lain. Misalnya, kecepatan kendaraan anak lebih tinggi dengan kecepatan kendaraan orang lain. Menurut Kasat, hal tersebut disebabkan emosional anak belum stabil.

Dengan demikian, Kasat Wiadnyana mengatakan, upaya-upaya dari pihak Lantas Polres Ende terus dilakukan seperti pembinaan sosialisasi ke pihak sekolah.

Sosialisasi dimaksud seperti sosialisasi unit pendidikan masyarakat lantas, program police go to school serta sosialisasi polisi sahabat anak.

“Itulah upaya-upaya pencegahan dari kita. Jadi kita berharap kerja sama orang tua karena melekat dengan anak,” ujarnya.

Upaya lain, jelas Kasat, dilakukan penilangan atau dinamakan sistem tilang hanting. Anak-anak diberikan pendidikan untuk tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan sepeda motor.

“Jadi banyak anak-anak dibawah umur kita berikan pendidikan. Kan, belum pas umur untuk mengurus SIM. Ada yang gadua-gaduan, maka kita lakukan penilangan,” katanya.

Pihak Kepolisian berharap peran orang tua, lingkungan masyarakat maupun guru-guru untuk melarang anak dibawah umum mengendarai kendaraan bermotor.

Orang tua dan guru khususnya dihimbau untuk terus mengingatkan anak usia dibawah 17 tahun agar tidak mengendarai kendaraan. (Ian Bala/VoN)

Ende
Previous ArticleLapen Wae Reca-Tana Bakok Mubazir, Ferdy Hasiman: Ini Penyalahgunaan Wewenang
Next Article Bupati Kupang Berharap Bank NTT Sehat

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.