Ruteng, Vox NTT- Kordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Pastor Martin Jenarut menyebut pembangunan Embung Wae Kebong di Hutan Lindung RTK 18 Gapong sebagai tindak pidana korupsi.
Ia berdalil embung tersebut sengaja dibangun secara melawan hukum untuk memperkaya suatu korporasi tapi merugikan Negara.
“Jelas itu tindak pidana korupsi dalam arti pembangunan tabrak hukum dimana ada tindakan sewenang-wenang untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/3/2017).
Selain pidana korupsi, Pastor yang juga tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Manggarai ini menilai pembangunan embung tersebut termasuk tindak pidana kehutanan.
“Bisa juga tindak pidana pengrusakan hutan,” pungkasnya.
Karena itu, ia sangat mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Manggarai. Harapannya proses ini dilakukan secara jujur sehingga dapat memberi keadilan bagi semua.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Embung Wae Kebong dibangun pada tahun anggaran 2016, di kawasan Hutan RTK 18 Gapong, Kecamatan Cibal.
Proyek senilai Rp 1.248.422.000 ini memakan areal hutan sekitar 3 hektar.
Hutan Gapong RTK 18 ini adalah kawasan hutan lindung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 423/Kpts-II/1999 yang diubah dengan SK 973/Menhut-II/2013.
Memang UU 41/1999 Tentang Kehutanan memungkinkan kegiatan pembangunan di kawasan hutan lindung, tapi dengan syarat mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).