Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»BPK dan BPKP Menghambat Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Ngada dan Nagekeo
NTT NEWS

BPK dan BPKP Menghambat Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Ngada dan Nagekeo

By Redaksi3 April 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto, SH.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT– Kejari Ngada menilai BPK dan BPKP di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menghambat proses hukum dugaan korupsi di Kabupaten Ngada dan Nagekeo.

Itu terutama dalam mengeluarkan sebuah rekomendasi perhitungan kerugian keuangan negara atas sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan Kejari Ngada. Sehingga sejumlah kasus dugaan tindakan korupsi tidak bisa berjalan.

Hal itu diungkapkan Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (3/4/2017).

Dia mengatakan lambannya proses sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di dua kabupaten itu, akibat lamanya hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK dan BPKP di wilayah NTT.

Dikatakan, akibat dari kondisi tersebut sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi berjalan di tempat. Sehingga kasus yang ditangani sejak tahun 2015 itu, belum bisa dinaikan ke pengadilan.

Raharjo menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah dari delik formil menjadi delik materil, otomatis menambah beban berat bagi jaksa.

Karena untuk menentukan kerugian keuangan negara, harus dari BPK dan BPKP dan auditor independen. Sehingga lamanya proses perhitungan itu, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka. Selain itu, keterbatasan anggaran pada lini kejaksaan. ‎(Arkadius Togo/VoN)

Ngada
Previous ArticleAntisipasi Listrik Padam, SMK PGRI Bajawa Sewa Genset 5 Juta
Next Article Kepala Dinas di Matim Ada yang Takut Polisi

Related Posts

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.