Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»BPK dan BPKP Menghambat Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Ngada dan Nagekeo
NTT NEWS

BPK dan BPKP Menghambat Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Ngada dan Nagekeo

By Redaksi3 April 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto, SH.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT– Kejari Ngada menilai BPK dan BPKP di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menghambat proses hukum dugaan korupsi di Kabupaten Ngada dan Nagekeo.

Itu terutama dalam mengeluarkan sebuah rekomendasi perhitungan kerugian keuangan negara atas sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan Kejari Ngada. Sehingga sejumlah kasus dugaan tindakan korupsi tidak bisa berjalan.

Hal itu diungkapkan Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (3/4/2017).

Dia mengatakan lambannya proses sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di dua kabupaten itu, akibat lamanya hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK dan BPKP di wilayah NTT.

Dikatakan, akibat dari kondisi tersebut sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi berjalan di tempat. Sehingga kasus yang ditangani sejak tahun 2015 itu, belum bisa dinaikan ke pengadilan.

Raharjo menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah dari delik formil menjadi delik materil, otomatis menambah beban berat bagi jaksa.

Karena untuk menentukan kerugian keuangan negara, harus dari BPK dan BPKP dan auditor independen. Sehingga lamanya proses perhitungan itu, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka. Selain itu, keterbatasan anggaran pada lini kejaksaan. ‎(Arkadius Togo/VoN)

Ngada
Previous ArticleAntisipasi Listrik Padam, SMK PGRI Bajawa Sewa Genset 5 Juta
Next Article Kepala Dinas di Matim Ada yang Takut Polisi

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.