Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kontraktor Pembangunan Gedung Instalasi Bedah RSUD Ruteng Didenda Ratusan Juta Rupiah
Regional NTT

Kontraktor Pembangunan Gedung Instalasi Bedah RSUD Ruteng Didenda Ratusan Juta Rupiah

By Redaksi4 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kondisi bangunan RSUD Ruteng (Foto/Anno)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- PT Menara Jaya Makmur sebagai kontraktor pelaksana pembangunan gedung instalasi bedah sentral RSUD Ruteng dipastikan menanggung denda ratusan juta.

Denda sebesar itu dikenakan setelah perusahan tersebut tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dalam 90 hari masa perpanjangan kontrak, terhitung sejak 4 Januari-April 2017. Selama perpanjangan kontrak, perusahan tersebut didenda 1/1000 dari nilai kontrak per hari.

“Nilai kontraknya kan Rp. 7.117.240.000. Jadi, per hari dia bayar Rp. 7.117.240. Kalau 90 hari maka kalikan saja, 7.117.240 x 90 sama dengan Rp. 640.551.600. Ini denda yang dia bayar nanti,” kata PPK, Konradus Kumat kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (18/3/2017) lalu.

Denda tersebut, kata Kumat, wajib dibayarkan sebelum pihaknya membayarkan prestasi kerja yang sudah dicapai perusahan ini.

“Jika denda sudah dibayarkan, baru kami membayar ke mereka sesuai prestasi yang ada. Kalau tidak, kami tidak bayar, karena itu syaratnya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kontraktor diberi waktu 172 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan ini, terhitung 13 Juli-31 Desember 2016 lalu. Tapi karena beberapa kendala, akhirnya pekerjaan gedung bedah ini molor.

Kumat menjelaskan keterlambatan ini salah satunya disebabkan faktor mundurnya waktu tender.

“Semula direncanakan pada bulan Juni, tapi molor hingga bulan Juli,” katanya.

Baca: Tinggal Sehari, Kontraktor Pembangunan Gedung Instalasi Bedah RSUD Ruteng di-PHK

Selain itu, Kumat juga mengaku ada keterbatasan sumber daya rekanan. Keterbatasan tersebut membuat pekerjaan gedung ini tidak selesai tepat waktu.

“Ini PT dari Kupang. Waktu pekerjaan mau dimulai, alat kerja, terutama alat berat tidak ada. Karena memang waktu itu orang di sini sibuk dengan pekerjaannya masing-masing. Karena itu, mereka pernah pake alat beratnya PU,” pungkasnya.

Sebab itu, pihaknya memperpanjang masa kontrak. Harapannya perpanjangan kontrak ini dapat digunakan rekanan dengan baik. Jika tidak, tegas Kumat, perusahan itu di-PHK.

“Kami perpanjang selama 90 hari, terhitung sejak 4 Januari hingga 4 April 2017. Kalau sampai tanggal 4 April masih belum selesai, kami akan PHK,” imbuhnya. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)

Manggarai
Previous ArticleLaksanakan UNBK, Ini Harapan Kepsek SMA Fransiskus Ruteng
Next Article TKI NTT Rata-Rata Tidak Memiliki Dokumen Resmi

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.