Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»TKI NTT Rata-Rata Tidak Memiliki Dokumen Resmi
HEADLINE

TKI NTT Rata-Rata Tidak Memiliki Dokumen Resmi

By Redaksi4 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTT, Tato Tirang saat ditemui VoxNtt.com (Foto: Ian Bala)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Dominan tenaga kerja asal NTT tidak memiliki dokumen resmi. Dokumen yang disebut seperti KTP, Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran dan atau Ijazah terakhir.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTT, Tato Tirang mengatakan rata-rata tenaga kerja asal NTT tidak mengurus persyaratan untuk bekerja ke luar daerah.

Dengan demikian, para tenaga kerja tidak melakukan pemeriksaan kesehatan serta pengambilan data lainnya.

“Rata-rata yang meninggal itu karena sakit. Kalau ilegal kan harus periksa kesehatan,” katanya sebelum pembukaan kegiatan bimbingan teknik pemberdayaan purnamigran di aula Wisma Emaus, Selasa (4/4/2017) pagi.

Ia menyebutkan tenaga kerja NTT yang meninggal di Malasyia sebanyak 26 orang dalam tiga bulan terakhir.

Dari jumlah tersebut, 25 tenaga kerja ilegal. Sedangkan satu orang legal atau memiliki dokumen lengkap.

“Rata-rata semua tidak memiliki dokumen resmi. Ini yang menjadi masalah utama yang terjadi di daerah kita,”ujar Tirang.

Ia menjelaskan banyak tenaga kerja yang overstay atau melebihi dari batas waktu kerja. Kasus ini sering terjadi misalnya tenaga kerja yang terus menetap di tempat perantauan.

Selain itu, pihaknya kesulitan memvalidasi dokumen untuk mendapatkan asuransi tenaga kerja.

“Banyak juga data yang salah seperti NIK KTP yang tidak sesuai. Jadi, untuk mendapatkan asuransi sulit,”pungkas Tirang.

Dia menambahkan berdasarkan hasil validasi pada Agustus 2014, 90 persen terjadi pemalsuan KTP. Sehingga banyak tenaga kerja yang tidak memiliki ID tenaga kerja sah.

“Kalau yang legal itu tidak mencari pekerjaan tetapi bekerja karena lapangan pekerjaan sudah disiapkan,”tutur dia. (Ian Bala/VoN)

Ende
Previous ArticleKontraktor Pembangunan Gedung Instalasi Bedah RSUD Ruteng Didenda Ratusan Juta Rupiah
Next Article Bantuan KIP Tidak Tepat Sasaran, Ini Tanggapan DPRD NTT

Related Posts

Lansia di Kupang Bertahan Hidup Bersama Anak 6 Tahun, Berharap Uluran Tangan

9 Maret 2026

Perjuangan Mama Sebina: Bertahan Hidup, Sekolahkan Anak di Tengah Kemiskinan Manggarai Timur

25 Februari 2026

STIPAR Ende Bekali Calon Wisudawan lewat Seminar Akademik

13 Februari 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.