Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kemendikbud Kecam Penutupan Sekolah oleh Bupati Malaka
HEADLINE

Kemendikbud Kecam Penutupan Sekolah oleh Bupati Malaka

By Redaksi11 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kemendikbud bersama perwakilan masyarakat Malaka
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNtt.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia mengecam tindakan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, terkait penutupan tiga sekolah negeri di Kabupaten itu.

Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbud RI, Wowon Widaryat pada Senin (10/04/2017), menegaskan tindakan Bupati Malaka merupakan pelanggaran konstitusi dan tidak mendukung program Nawacita Indonesia Jokowi-JK.

Oleh karena itu, pihaknya akan menyurati bupati Malaka terkait persoalan penutupan sekolah serta akan memberikan bantuan kepada sekolah yang disebut tidak layak oleh bupati tersebut.

“Tindakan Bupati malaka itu melanggar aturan. Itu bentuk pelanggaran konstitusi dan tak sejalan dengan program Nawacita Indonesia”, tegas Wowon, saat menerima kedatangan perwakilan Guru dari kabupaten Malaka yang didampingi DPC Pospera Malaka di kantor Kemendikbud.

Dirinya mengakui sudah menerima disposisi dari Kantor Staf kepresidenan (KSP)  terkait aduan masyarakat yang ditujukan kepada Presiden RI dan berjanji akan kembali membangun sekolah yang ditutup oleh Bupati Malaka.

Hal senada disampaikan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Purwadi Sutanto.

“Bupati tidak punya kewenangan menutup sekolah menengah atas”, tegasnya

Menurut Sutanto, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana Kewenangan pengelolaan SMA/SMK sudah dikembalikan kepada Pemerintah propinsi per 1 Januari 2017.

Oleh karena itu, kewenangan pengelolaan SMA/SMK ada pada gubernur melalui dinas pendidikan propinsi.

Seperti dikabarkan beberapa media pemberitaan di NTT,  tiga sekolah negeri yang sudah ditutup Bupati Malaka yakni Sekolah DasarNegeri (SDN) Oevetnai, SDN Neti Mataus dan Sekolah Menengan Atas Negeri (SMAN) Kelas Jauh, Weliman.

Ketua DPC Pospera Malaka, Wendy Nahak, menegaskan tindakan Bupati Malaka, Stef Bria Seran, merupakan bentuk pembunuhan karakter anak bangsa dalam mendapatkan hak atas pendidikan.

Menurutnya, Bupati Malaka perlu belajar dari daerah lain dalam pembangunan bidang pendidikan tanpa harus mengebiri hak-hak masyarakat.

“Pospera mengecam Bupati Malaka yang tak berpihak pada rakyat. Harusnya Bupati mengayomi, bukan malah menekan dan menakut-nakuti rakyatnya”, tegas Nahak. (Dede/ VoN)

Kota Kupang Malaka
Previous ArticleWartawan Diminta Kritisi Kebijakan Pemkab Manggarai
Next Article Suami Istri di Ndoso Tewas Terseret Banjir

Related Posts

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Organisasi Sipil Berperan Penting Dukung Investasi Hijau

3 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Spesialis Tendang Bebas Jeims Moa Antar Desa Pinggang FC Raih Podium Dua di Turnamen U15 Kecamatan Cibal

2 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.