Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Verifikasi Data Guru Jadi Alasan Keterlambatan Pembayaran Gaji
NTT NEWS

Verifikasi Data Guru Jadi Alasan Keterlambatan Pembayaran Gaji

By Redaksi13 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah XI (Sikka dan Flores Timur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Andre Q. Silva
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Masih dilakukannya proses verifikasi terhadap data guru kontrak dijadikan alasan keterlambatan pebayaran honor para guru kontrak provinsi yang mengajar di sejumlah SLTA di Sikka .

Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah XI (Sikka dan Flotim) Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Joaquim Andre Q. Silva kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (11/4/2017).

“Sampai saat ini belum ada pencairan karena masih diverifikasi,” ungkapnya.

Verifikasi dilakukan karena menurutnya data guru kontrak yang dimasukkan masing-masing daerah melampui kuota.

“Kuota guru kontrak per Oktober 2016 adalah 6000 orang,” ujarnya.

Selain itu, data guru kontrak yang diajukan tidak dilengkapi dengan dokumen. Khusus untuk guru kontrak daerah yang dialihkan ke provinsi banyak tak dilengkapi dengan SK Bupati.

Dokumen yang diperlukan adalah SK Bupati terkait pengangkatan guru bersangkutan sebagai guru kontrak yang dikeluarkan setiap tahun sampai dengan sebelum pengalihan ke provinsi.

Menurutnya, saat ini di Sikka terdapat dua kategori guru kontrak provinsi.

Pertama ialah guru kontrak daerah yang diangkat berdasaran SK Bupati Sikka sebelum tahun 2015.

Sementara kelompok kedua adalah para guru kontrak provinsi yang diangkat langsung dari provinsi pada tahun 2015 dan 2016.

“Dengan adanya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 maka urusan pendidikan SLTA dialihkan ke Pemerintah Provinsi,” terangnya. (Are De Peskim/VoN).

Sikka
Previous ArticleJelang Paskah, Baliho Orang Politik Hiasi Pagar Katedral Ruteng
Next Article Pasca Dialihkan ke Provinsi, Nasib Guru Swasta SMA/SMK di Matim Belum Jelas

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.