Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Terkait Gugatan Edi Endi, Matheus Hamsi: Kami Tidak Mungkin Kalah
Regional NTT

Terkait Gugatan Edi Endi, Matheus Hamsi: Kami Tidak Mungkin Kalah

By Redaksi2 Mei 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Edi Endi (kiri) Mateus Hamsi (kanan)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Sidang gugatan Edi Endi, anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) Fraksi Partai Golkar terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.

Gugatan tersebut yakni atas Surat Keputusan (SK) Pergantian Antara Waktu (PAW) Edi Endi sebagai anggota DPRD Kabupaten Mabar

Agenda sidang gugatan Selasa, 2 Mei 2017, di PN Labuan Bajo yaitu pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gede Susila Guna Yasa itu, Edi Endi selaku pengugat menghadirkan dua orang saksi ahli, yaitu Margarito Kamis sebagai ahli hukum tata negara dan Anton Bagul Dagur sebagai ahli komunikasi politik.

Ketua DPD II Partai Golkar Mabar, Matheus Hamsi yang dihubungi VoxNtt.com melalui telepon selulernya, Selasa (2/5/2017) mengaku meski saksi ahli yang dihadirkan Edi Endi orang cukup terkenal pihaknya tidak mungkin kalah dalam gugatan itu.

“Kita tunggu saja hasilnya, kita tidak mungkin kalah, kalau kalah kita akan banding di Mahkamah Agung (MA), kita yakin kita yang menang,’’ ujar Matheus Hamsi.

Seperti diketahui, dalam sidang gugatan ini, Edi Endi selaku pengugat menyerahkan bukti tambahan sebanyak 8 dokumen.

Sebelumnya Irenius Surya, kuasa hukum Edi Endi sudah menyerahkan 13 dokumen. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleTindakan Represif, Komda Flores Desak Kapolri Copot Aparat di Makassar
Next Article Arus Listrik Lemah, UNBK SMPN 2 Langke Rembong Sempat Terhenti

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.