Maumere, Vox NTT– Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2017, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Sikka menyerukan pencabutan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Pendidikan Tinggi (Dikti).
Seruan ini disampaikan dalam aksi damai memperingati Hardiknas yang berlangsung dari Gelora Samador menuju Kampus Universitas Nusa Nipa, Selasa (2/5/2017).
Dalam orasinya, Ketua LMND Sikka, Leonardus Oktavianus menyesalkan mahalnya biaya pendidikan tinggi saat ini.
Akibatnya, banyak generasi muda yang tak dapat mengenyam pendidikan atau hanya bisa menikmati layanan pendidikan dengan kualitas jelek sementara segelintir anak bangsa menikmati pendidikan dengan kualitas terbaik.
“Bagaiamana cita-cita menecerdaskan anak bangsa dapat terwujud bila sebagian anak bangsa ini tidak dapat mengenyam pendidikan?,” ujar Oktavianus.
Baca: Mahasiswa Sikka Kecam Kekerasan Polisi Terhadap Aktivis di Makassar
Menurutnya, akar dari situasi pendidikan yang diskriminatif tersebut dikarenakan pendidikan telah diliberalisasi menjadi komoditi yang memungkinkan para pemodal meraih keuntungan.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi merupakan pintu masuk liberalisasi pendidikan dan karenanya harus dicabut,” tegas Oktavianus.
Sementara itu, Sekretaris LMND Sikka, Leo Lewo Liwun menyatakan pendidikan di Indonesia hanya menghasilkan tenaga kerja murah bagi perusahaan-perusahaan asing.
“Ini sama seperti di zaman Belanda ketika pemerintahan kolonial menerapkan politik etis hanya untuk mendapatkan tenaga kerja murah,” terang Leo dalam orasinya.
Oleh karenanya, LMND Sikka menyerukan agar pemerintah mencabut kedua undang-undang tersebut dan mengehentikan pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Selain itu, LMND juga menyerukan agar dibangun industri daerah maupun nasional demi menciptakan lapangan kerja dan kemandirian bangsa. (Are De Peskim/VoN)