Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Di TTS, Proyek PDAM Senilai 857 M Akan Segera Dilelangkan
Regional NTT

Di TTS, Proyek PDAM Senilai 857 M Akan Segera Dilelangkan

By Redaksi5 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto: Beranda Nusantara)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) TTS merencanakan untuk melanjutkan kembali proyek pengembangan jaringan air minum yang sempat mandek sejak tahun 2012 lalu.

Pengembangan jaringan air minum yang diambil dari mata air Meokono tersebut membutuhkan anggaran sebesar 857 Miliar yang merupakan dana sisa tahun anggaran 2012.

Menurut Direktris PDAM Soe, Lely Hayer yang ditemui di ruang kerjanya Kamis, (04/05/2017) proyek pengembangan jaringan air minum tersebut akan dikerjakan pada tahun 2017 ini.

Menyangkut anggaran, sebesar 857 Miliar sudah disiapkan oleh PDAM yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten TTS sebesar 1 Miliar.

“Dananya sudah disiapkan sejak tahun 2012 yang merupakan dana sisa dari penyertaan modal dari Pemkab TTS sebesar 857 Miliar dari totalnya 1 Miliar,”jelas Lely Hayer.

Pengembangan jaringan air minum tersebut lanjut Lely akan melayani 720 Sambungan Rumah (SR) yang meliputi  Mnelalete, Buntumaneo, Enonunu dan Eno.

Debet air yang bersumber dari mata air Meokono ini berkekuatan 5 (lima) liter per detik sehingga mampu menjawabi pembagian jam pengaliran air ke SR yang selama ini 4 jam menjadi 2 jam pelayanan.

Namun, tambah Lely, PDAM SoE masih mempunyai kendala yakni tidak ada tenaga teknis yang bersertifikat untuk menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pelelangan belum bisa dilakukan.

Untuk itu pihaknya sudah mengajukan surat kepada Bupati TTS sebagai pemilik perusahaan untuk menentukan pegawai di lingkup Pemkab TTS untuk menjadi Ketua PPK sehingga proses pelelangan bisa segera dilakukan.

“Karena tidak ada (tenaga teknis) yang bersertifikat di PDAM kita sudah ajukan permohonan kepada bapak Bupati untuk menentukan PPK dari Pemkab TTS, kita sedang menunggu,”kata Lely.

Surat permohonan dengan nomor  PDAM.22-B/48/2017 lanjut Lely sudah dikirim sejak tanggal 25 April 2017.

Lely berharap agar Bupati bisa secepatnya menjawab suratnya dengan menunjuk salah satu orang tenaga teknis yang bersertifikat sehingga proses pelelangan bisa segera dilakukan.

“Kita berharap agar bapak bupati bisa secepatnya menjawab surat kita dengan menunjuk salah seorang tenaga teknis dari Pemkab untuk menjadi PPK, sehingga proses lelang bisa segera kita lakukan,”harap Lely.(Paul Resi/VoN).

TTS
Previous ArticleJadwal Kunker 30 Anggota DPRD Mabar Belum Jelas
Next Article Dugaan Kelalaian Medis, DPRD TTS Segera Panggil Direktur RSUD Soe

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.