Ruteng, Vox NTT- Sekretaris Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kabupaten Manggarai, Wihelmus Dakir menanggapi soal bor air di dalam Kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ruteng. Menurut dia, kegiatan pengeboran di Lapas itu tidak mendapat izin dari instansinya.
“Saya sudah cek (izin) tidak ada. Mungkin di DLHD (Dinas Lingkungan Hidup Daerah). Coba saja ke sana,” katanya melalui telepon, Rabu (10/5/2017).
Terpisah, Kepala DLHD Kabupaten Manggarai, Marsel Gambang yang dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (18/5/2017) mengaku belum mengetahui hal itu.
Baca: Perusahan Asal Jawa Mengebor di Dalam Kompleks Penjara Ruteng
“Nanti saya cek dulu. Maklum Kadis (Kepala Dinas) baru,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah perusahan asal Jawa mengebor di dalam Kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ruteng. Pengeboran tersebut persis terjadi di bagian belakang Lapas itu.
Seorang pekerja yang ditemui wartawan di lokasi, Jumat (21/4/2017) lalu mengaku untuk mendapatkan air di bawah tanah, diperkirakan pengeboran itu sedalam 70-80 meter dengan waktu pengeboran selama kurang lebih dua minggu. Untuk itu, pihak Lapas menghabiskan 20 juta Rupiah.
Ia menambahkan pengeboran di titik ini merupakan pengeboran ulangan. Sebelumnya, mereka juga sempat mengebor di dekat Masjid Lapas yang letaknya tak jauh dari titik kedua ini, tapi tak berhasil.
“Waktu itu pipa bor kita tidak bisa dicabut lagi karena tersangkut di bawah. Jadi, airnya tidak bisa ditarik ke atas,” terangnya.
Hingga kini, lubang bekas bor itu masih menganga. Tapi, pekerja itu berjanji akan menutupinya.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, sampai sekarang warga binaan Lapas itu masih menggunakan air yang mengalir dari jaringan pipa PDAM Ruteng.
Air PDAM itu cukup memenuhi kebutuhan warga binaan. Selain cukup, air PDAM itu juga mengalir lancar dan hampir tak pernah macet.
Sementaa, hingga berita ini diturunkan, Kepala Lapas Ruteng belum memberi konfirmasi, meski sudah dihubungi melalui pesan singkat. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)