Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Ini Kriteria dan Tahapan Seleksi Sekda NTT Menurut PP No 11 Tahun 2017
HEADLINE

Ini Kriteria dan Tahapan Seleksi Sekda NTT Menurut PP No 11 Tahun 2017

By Redaksi24 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kop Surat Edaran Sekda NTT (Foto: Dok VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT-Pengumuman seleksi calon Sekda NTT menggantikan Sekda aktif saat ini, Fransiskus Salem telah dikeluarkan Sekda NTT sejak tanggal 8 Mei 2017 lewat surat edaran bernomor 51/PANSEL-JPT/V/2017.

Perihal surat yang menerangkan seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi madya (JPTM) sekertaris daerah Provinsi NTT ini ditujukan kepada para pejabat tinggi pratama dari seluruh Indonesia dan Instansi pusat untuk mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi yang diselenggarakan Panitia Seleksi Promosi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka.

Adapun persyaratan utama sesuai ketentuan PP No 11 tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam pasal 107 point b yakni:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
  7. Sehat jasmani dan rohani.

Sementara mengenai tahapan seleksi, Peraturan Pemerintah No 11 TAHUN 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil khususnya pasal 26 menjelaskan tiga tahapan dalam proses seleksi yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.

Seleksi kompetensi dasar dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. Standar kompetensi dasar meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.

Seleksi kompetensi bidang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. (Boni/VoN).

Kota Kupang
Previous ArticleHingga Saat Ini, Belum Ada Pejabat yang Mendaftar Jadi Sekda NTT
Next Article Daniel Bantah Telah Melamar Lendong Jadi Wakilnya di Pilgub NTT

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

Menteri Pertanian Salurkan 8 Truk Beras untuk Pengungsi Gempa di Reok

20 Agustus 2026

Pimpinan DPD RI Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Flores

19 Agustus 2026

Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi Peduli Gempa Flores NTT

19 Agustus 2026

Bantuan Gempa untuk Warga Kampung Mendo Hanya Setengah Kilogram Beras

19 Agustus 2026

Fastpay Salurkan Bantuan ke 67 Titik Pengungsian Gempa Flores

19 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.