Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Sebanyak 31 Desa di Matim Diusulkan Mekar
VOX DESA

Sebanyak 31 Desa di Matim Diusulkan Mekar

By Redaksi4 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas PMD Matim, Paskalis Serajudin
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Sebanyak 31 desa di kabupaten Manggarai Timur (Matim) diusulkan untuk mekar.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Matim, Paskalis Serajudin kepada media ini di Kantor Bupati Matim, Jumat (2/5/2017).

Dikatakannya, yang sudah mengajukan surat untuk mekar sebanyak 31 desa. Usulan tersebut murni dari masyarakat bersama kepala desa.

Sebagian kelurahan seperti Kota Ndora mengusulkan pemekaran dan dua anak kampung di Tanggo supaya menjadi desa bukan kelurahan.

Lanjut Paskalis, untuk Matim banyak desa yang sangat layak untuk dimekarkan.

Menurut dia syarat pembentukan desa sangatlah muda.

“Untuk membentuk desa baru harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa,” kata Paskalis.

Dikatakan, pembentukan desa harus dilakukan melalui persiapan. Itu terutama dari desa induk.

Desa persiapan akan berubah statusnya menjadi desa dalam waktu 1 sampai dengan 3 tahun dan tentunya hal tersebut harus sudah melalui tahapan evaluasi.

“Syarat desa baru yakni  batas usia desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan, jumlah penduduk. Di Indonesia pembentuk desa baru tidak sama tergantung  jumlah penduduk misalnya untuk NTT dan Maluku Utara paling sedikit 1.000  jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga,” tutup Paskalis. (Nansianus Taris/VoN).

Manggarai Timur
Previous ArticlePemprov NTT Baptis ‘Bulan Soekarno’ di Ende
Next Article Opera Turindot di Final Liga Champions!

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.