Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Sebanyak 31 Desa di Matim Diusulkan Mekar
VOX DESA

Sebanyak 31 Desa di Matim Diusulkan Mekar

By Redaksi4 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas PMD Matim, Paskalis Serajudin
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Sebanyak 31 desa di kabupaten Manggarai Timur (Matim) diusulkan untuk mekar.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Matim, Paskalis Serajudin kepada media ini di Kantor Bupati Matim, Jumat (2/5/2017).

Dikatakannya, yang sudah mengajukan surat untuk mekar sebanyak 31 desa. Usulan tersebut murni dari masyarakat bersama kepala desa.

Sebagian kelurahan seperti Kota Ndora mengusulkan pemekaran dan dua anak kampung di Tanggo supaya menjadi desa bukan kelurahan.

Lanjut Paskalis, untuk Matim banyak desa yang sangat layak untuk dimekarkan.

Menurut dia syarat pembentukan desa sangatlah muda.

“Untuk membentuk desa baru harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa,” kata Paskalis.

Dikatakan, pembentukan desa harus dilakukan melalui persiapan. Itu terutama dari desa induk.

Desa persiapan akan berubah statusnya menjadi desa dalam waktu 1 sampai dengan 3 tahun dan tentunya hal tersebut harus sudah melalui tahapan evaluasi.

“Syarat desa baru yakni  batas usia desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan, jumlah penduduk. Di Indonesia pembentuk desa baru tidak sama tergantung  jumlah penduduk misalnya untuk NTT dan Maluku Utara paling sedikit 1.000  jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga,” tutup Paskalis. (Nansianus Taris/VoN).

Manggarai Timur
Previous ArticlePemprov NTT Baptis ‘Bulan Soekarno’ di Ende
Next Article Opera Turindot di Final Liga Champions!

Related Posts

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026

PDI Perjuangan Tak Hanya Salurkan Logistik, Perhatian Kesehatan Korban Bencana Jadi Prioritas

19 Agustus 2026
Terkini

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.