Vox NTT-Presiden Jokowi telah menetapkan 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Dari jumlah tersebut terdapat 18 kabupaten berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019. .
Dalam Perpres disebutkan, daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.
Di provinsi NTT sendiri terdapat 18 kabupaten yang tergolong daerah tertinggal diantaranya:
1. Kabupaten Sumba Barat
2. Kabupaten Sumba Timur
3. Kabupaten Kupang
4. Kabupaten Timor Tengah Selatan
5. Kabupaten Timor Tengah Utara
6. Kabupaten Belu
7. Kabupaten Alor
8. Kabupaten Lembata
9. Kabupaten Ende
10. Kabupaten Manggarai
11. Kabupaten Rote Ndao
12. Kabupaten Manggarai Barat
13. Kabupaten Sumba Tengah
14. Kabupaten Sumba Barat Daya
15. Kabupaten Nagekeo
16. Kabupaten Manggarai Timur
17. Kabupaten Sabu Raijua
18. Kabupaten Malaka
Evaluasi
Perpres ini juga menegaskan, bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya melakukan evaluasi terhadap daerah tertinggal setiap 1 tahun sekali.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan menggunakan metode penghitungan: a. indeks komposit; b. nilai selang (range); c. interval; dan/atau d. persentase desa tertinggal pada kabupaten.
“Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 8 perpres yang telah diundangkan oleh Menkum HAM . (VoN),