Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Penjabat Camat Bikomi Utara Sebut Pengelolaan Dana Desa di Banain Salah
VOX DESA

Penjabat Camat Bikomi Utara Sebut Pengelolaan Dana Desa di Banain Salah

By Redaksi15 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt.Camat Bikomi Utara, Simon Monemnasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Pelaksana tugas (Plt.) Camat Bikomi Utara kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Simon Monemnasi menyebut telah terjadi kesalahan prosedural dalam pengelolaan dana desa Banain tahun 2016.

Menurut Simon,  dalam pengerjaan item kegiatan peningkatan ruas jalan pada tahun 2016 lalu, masyarakat tidak dilibatkan. Namun, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menyerahkan kepada pihak tertentu untuk mengerjakannya dengan sistem borong

“Kesalahan ini terjadi karena ada miskomunikasi saja antara masyarakat dan tim pengelola. Makanya masyarakat tidak dilibatkan dalam pengerjaan padahal sesuai prosedurnya pengerjaan kegiatan ini harus memberdayakan masyarakat, bukannya dengan menyerahkan kepada orang tertentu untuk dikerjakan dengan sistem borong,” ujar Simon saat ditemui awak media usai Musyawarah Desa (Musdes) di Banain, Rabu (14/6/2017).

Baca: Warga Desak Inspektorat TTU Audit Pengelolaan Dana Desa Banain

Kesalahan prosedur lainnya yang dibuat oleh Pemdes Banain, lanjut dia, yakni dengan menunjuk langsung TPK hanya dari pihak aparat desa. Padahal sesuai aturan TPK harus 2 orang dari masyarakat dan 1 dari aparat desa.

Pemilihan TPK harus melalui forum terbuka bukan dengan melalukan penunjukkan langsung oleh kepala desa.

Masih Simon, sebagai akibat dari kesalahan tersebut maka pihaknya melakukan pembinaan dengan cara melakukan pergantian TPK dan juga memastikan prosedur ke depannya dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini hanya kesalahan prosedural saja sedangkan kalau pengerjaan fisik tidak bermasalah,” tegasnya.

Lebih lanjut Simon mengungkapkan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Dinas Inspektorat Kabupaten TTU untuk melakukan audit. Apabila ditemukan ada indikasi kerugian negara maka pihaknya akan mengambil sikap tegas. (Eman Tabean/VoN)

TTU
Previous ArticleAgar Bekerja Maksimal, Pemkab Matim Diminta Latih Kompetensi BPD
Next Article Mengenal Reba, Warisan Budaya Non Benda Nasional Asal Ngada

Related Posts

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Mahasiswa Unika Ruteng Latih Siswa SDK Lungar dan SMPN 10 Satarmese Tarian Sae Tiba Meka

14 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026
Terkini

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.