Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Penjabat Camat Bikomi Utara Sebut Pengelolaan Dana Desa di Banain Salah
VOX DESA

Penjabat Camat Bikomi Utara Sebut Pengelolaan Dana Desa di Banain Salah

By Redaksi15 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt.Camat Bikomi Utara, Simon Monemnasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Pelaksana tugas (Plt.) Camat Bikomi Utara kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Simon Monemnasi menyebut telah terjadi kesalahan prosedural dalam pengelolaan dana desa Banain tahun 2016.

Menurut Simon,  dalam pengerjaan item kegiatan peningkatan ruas jalan pada tahun 2016 lalu, masyarakat tidak dilibatkan. Namun, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menyerahkan kepada pihak tertentu untuk mengerjakannya dengan sistem borong

“Kesalahan ini terjadi karena ada miskomunikasi saja antara masyarakat dan tim pengelola. Makanya masyarakat tidak dilibatkan dalam pengerjaan padahal sesuai prosedurnya pengerjaan kegiatan ini harus memberdayakan masyarakat, bukannya dengan menyerahkan kepada orang tertentu untuk dikerjakan dengan sistem borong,” ujar Simon saat ditemui awak media usai Musyawarah Desa (Musdes) di Banain, Rabu (14/6/2017).

Baca: Warga Desak Inspektorat TTU Audit Pengelolaan Dana Desa Banain

Kesalahan prosedur lainnya yang dibuat oleh Pemdes Banain, lanjut dia, yakni dengan menunjuk langsung TPK hanya dari pihak aparat desa. Padahal sesuai aturan TPK harus 2 orang dari masyarakat dan 1 dari aparat desa.

Pemilihan TPK harus melalui forum terbuka bukan dengan melalukan penunjukkan langsung oleh kepala desa.

Masih Simon, sebagai akibat dari kesalahan tersebut maka pihaknya melakukan pembinaan dengan cara melakukan pergantian TPK dan juga memastikan prosedur ke depannya dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini hanya kesalahan prosedural saja sedangkan kalau pengerjaan fisik tidak bermasalah,” tegasnya.

Lebih lanjut Simon mengungkapkan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Dinas Inspektorat Kabupaten TTU untuk melakukan audit. Apabila ditemukan ada indikasi kerugian negara maka pihaknya akan mengambil sikap tegas. (Eman Tabean/VoN)

TTU
Previous ArticleAgar Bekerja Maksimal, Pemkab Matim Diminta Latih Kompetensi BPD
Next Article Mengenal Reba, Warisan Budaya Non Benda Nasional Asal Ngada

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.