Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kabag Ekonomi Matim: Kalau Ada yang Potong Rastra Segera Lapor
Regional NTT

Kabag Ekonomi Matim: Kalau Ada yang Potong Rastra Segera Lapor

By Redaksi23 Juni 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Matim, Laurensius Hambu (Foto: Nansianus Taris/VoN)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT– Belum lama ini, sejumlah maayarakat dari beberapa desa di Manggarai Timur (Matim) mengadu ke DPRD dan pemerintah terkait masalah penerima beras sejahtera (Rastra).

Salah satunya yakni masalah pemotongan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Matim, Lorensius Hambu menghimbau kepada masyarakat kalau ada Kades atau Lurah yang memotong Rastra, silahkan melapor kepada pemerintah.

Baca Juga: Kades Bea Ngencung Matim Diduga Tilep Dana Rastra

“Masyarakat lapor saja, kalau beras dipotong. Biar bisa dikembalikan”, kata Lorens kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (22/6/2017).

“Mau potong atau tambah juga tetap tidak dibolehkan. Bagi sesuai aturan. Bagi rata juga dilarang. Kecuali atas kemauan penerima sendiri bukan atas perintah Kades atau Lurah,” tambahnya.

Lanjut Lorens, begitu pula dengan harga. Kades atau lurah tidak boleh naik atau turunkan harga Rastra. Itu sudah ada aturannya.

“Mau naik atau turun harga. Tetap dilarang. Semuanya ada ketentuan yang tertulis menurut regulasi,” kata Lorens. (Nansianus Taris/VoN).

Manggarai Timur
Previous ArticleHingga Juni 2017, Undana Telah Lahirkan 58.882 Sarjana
Next Article Baliho Bakal Calon Menjamur, Wajah Kota Ende Semrawut

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.