Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kabag Ekonomi Matim: Kalau Ada yang Potong Rastra Segera Lapor
Regional NTT

Kabag Ekonomi Matim: Kalau Ada yang Potong Rastra Segera Lapor

By Redaksi23 Juni 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Matim, Laurensius Hambu (Foto: Nansianus Taris/VoN)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT– Belum lama ini, sejumlah maayarakat dari beberapa desa di Manggarai Timur (Matim) mengadu ke DPRD dan pemerintah terkait masalah penerima beras sejahtera (Rastra).

Salah satunya yakni masalah pemotongan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Matim, Lorensius Hambu menghimbau kepada masyarakat kalau ada Kades atau Lurah yang memotong Rastra, silahkan melapor kepada pemerintah.

Baca Juga: Kades Bea Ngencung Matim Diduga Tilep Dana Rastra

“Masyarakat lapor saja, kalau beras dipotong. Biar bisa dikembalikan”, kata Lorens kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (22/6/2017).

“Mau potong atau tambah juga tetap tidak dibolehkan. Bagi sesuai aturan. Bagi rata juga dilarang. Kecuali atas kemauan penerima sendiri bukan atas perintah Kades atau Lurah,” tambahnya.

Lanjut Lorens, begitu pula dengan harga. Kades atau lurah tidak boleh naik atau turunkan harga Rastra. Itu sudah ada aturannya.

“Mau naik atau turun harga. Tetap dilarang. Semuanya ada ketentuan yang tertulis menurut regulasi,” kata Lorens. (Nansianus Taris/VoN).

Manggarai Timur
Previous ArticleHingga Juni 2017, Undana Telah Lahirkan 58.882 Sarjana
Next Article Baliho Bakal Calon Menjamur, Wajah Kota Ende Semrawut

Related Posts

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.