Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Terkait Lahan Kantor DPRD Nagekeo, Elias Djo Layak Dikenai Pertanggungjawaban Pidana
HEADLINE

Terkait Lahan Kantor DPRD Nagekeo, Elias Djo Layak Dikenai Pertanggungjawaban Pidana

By Redaksi30 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado, SH. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT– Terkait Kasus pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor DPRD Nagekeo, Elias Djo layak dikenai pertanggungjawaban pidana.

Alasannya Elias Djo selaku Pejabat Bupati Nagekeo kala itu yang mengambil kebijakan tanpa didasari kajian yang jelas dan berakibat merugikan keuangan negara.

“Proses penyelidikan Kejari Ngada atau Kejati NTT sebaiknya difokuskan kepada proses  dan mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor DPRD Nagekeo,” ujar advokat TPDI, Meridian Dado kepada VoxNtt.com di Maumere, Jumat (30/6/2017).

Baca: Dituding Lakukan “Pembohongan Publik”, Ini Respon Bupati Nagekeo

Menurut Meridian, jika itu dilakukan maka akan ditemukan banyak aturan dan mekanisme pengadaan tanah yang sengaja tidak dilakukan.

Pengadaan tanah tanpa didahului kajian yang baik tersebut berujung pada kerugian negara sebesar Rp 10 Miliar.

Meridian menyatakan sejak awal upaya pengadaan tanah seluas 2,5 Ha yang berlokasi di Pomamela, Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa tersebut bermasalah.

Elias Djo selaku Pejabat Bupati kala itu diduga sengaja mengabaikan fakta bahwa mayoritas pimpinan Suku Lape tidak mengakui Efraim Fao sebagai pemilik tanah.

Baca: TPDI Kembali Menggugat: Pernyataan Bupati Nagekeo Mempersulit Dirinya

Sebaliknya, para pimpinan Suku Lape menyatakan tanah tersebut merupakan milik dari Konradus Ru Remi.

Pada akhirnya pewaris sah melakukan upaya hukum dan menang dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor Putusan 522K/Pdt/2015 yang menyatakan tanah tersebut merupakan milik Konradus Ru Remi.

Konsekuensinya hakim memerintahkan eksekusi dengan melakukan pembongkaran gedung Kantor DPRD Nagekeo yang dibangun dengan proyek senilai Rp 10 M.

“Ini membuktikan bahwa kebijakan pengadaan tanah tersebut dibuat dan dijalankan dengan itikad buruk,” tegas Meridian. (Are De Peskim/VoN)

Nagekeo Sikka
Previous ArticlePamit Berlebaran ke Rumah Teman, Perempuan Ini Kepergok Suaminya di Kamar Selingkuhan
Next Article Warga di Bantaran Kali Noenain TTU Terancam Kelaparan

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.