Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Terkait Lahan Kantor DPRD Nagekeo, Elias Djo Layak Dikenai Pertanggungjawaban Pidana
HEADLINE

Terkait Lahan Kantor DPRD Nagekeo, Elias Djo Layak Dikenai Pertanggungjawaban Pidana

By Redaksi30 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado, SH. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT– Terkait Kasus pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor DPRD Nagekeo, Elias Djo layak dikenai pertanggungjawaban pidana.

Alasannya Elias Djo selaku Pejabat Bupati Nagekeo kala itu yang mengambil kebijakan tanpa didasari kajian yang jelas dan berakibat merugikan keuangan negara.

“Proses penyelidikan Kejari Ngada atau Kejati NTT sebaiknya difokuskan kepada proses  dan mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor DPRD Nagekeo,” ujar advokat TPDI, Meridian Dado kepada VoxNtt.com di Maumere, Jumat (30/6/2017).

Baca: Dituding Lakukan “Pembohongan Publik”, Ini Respon Bupati Nagekeo

Menurut Meridian, jika itu dilakukan maka akan ditemukan banyak aturan dan mekanisme pengadaan tanah yang sengaja tidak dilakukan.

Pengadaan tanah tanpa didahului kajian yang baik tersebut berujung pada kerugian negara sebesar Rp 10 Miliar.

Meridian menyatakan sejak awal upaya pengadaan tanah seluas 2,5 Ha yang berlokasi di Pomamela, Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa tersebut bermasalah.

Elias Djo selaku Pejabat Bupati kala itu diduga sengaja mengabaikan fakta bahwa mayoritas pimpinan Suku Lape tidak mengakui Efraim Fao sebagai pemilik tanah.

Baca: TPDI Kembali Menggugat: Pernyataan Bupati Nagekeo Mempersulit Dirinya

Sebaliknya, para pimpinan Suku Lape menyatakan tanah tersebut merupakan milik dari Konradus Ru Remi.

Pada akhirnya pewaris sah melakukan upaya hukum dan menang dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor Putusan 522K/Pdt/2015 yang menyatakan tanah tersebut merupakan milik Konradus Ru Remi.

Konsekuensinya hakim memerintahkan eksekusi dengan melakukan pembongkaran gedung Kantor DPRD Nagekeo yang dibangun dengan proyek senilai Rp 10 M.

“Ini membuktikan bahwa kebijakan pengadaan tanah tersebut dibuat dan dijalankan dengan itikad buruk,” tegas Meridian. (Are De Peskim/VoN)

Nagekeo Sikka
Previous ArticlePamit Berlebaran ke Rumah Teman, Perempuan Ini Kepergok Suaminya di Kamar Selingkuhan
Next Article Warga di Bantaran Kali Noenain TTU Terancam Kelaparan

Related Posts

Nyawa Samsia Cora Diduga Direnggut Hoaks Terstruktur dan Berskala Masif

27 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

Pengungsi Gempa Nagekeo Keluhkan Kesenjangan Bantuan, Pemkab Diminta Evaluasi Penanganan

23 Agustus 2026
Terkini

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.