Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Bupati Ray Fernandes Tegaskan Kontraktor yang Bermasalah Wajib Dipecat
NTT NEWS

Bupati Ray Fernandes Tegaskan Kontraktor yang Bermasalah Wajib Dipecat

By Redaksi4 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kondisi gedung baru Disdukcapil TTU yang terbengakalai
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Pengerjaan proyek fisik , baik pembangunan kantor maupun bronjong pengaman di bantaran kali pada tahun anggaran 2016  di Kabupaten TTU menyisakan sejumlah masalah.

Data yang berhasil dihimpun VoxNtt.com, pembangunan gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata , serta Dinas PMD hingga hari ini tidak dilanjutkan pekerjaannya.

Kekurangan tenaga kerja selalu menjadi alasan klasik yang dipakai oleh para kontraktor untuk membenarkan tindakannya tersebut.

Selain pembangunan gedung, pembangunan bronjong di beberapa tempat seperti di kali Kote, Kali Noenain, dan kali Maubeli roboh setalah 2 bulan dikerjakan.

Hal ini tentu saja menunjukkan buruknya kualitas pekerjaan.

Bupati TTU, Raymundus sau Fernandes saat dimintai tanggapannya di Kantor Bupati, Senin (3/7/2017), mengatakan pada dasarnya dirinya sebagai kepala daerah tidak bisa melakukan intervensi yang terlalu jauh terkait proses pelelangan hingga penentuan kontraktor yang akan mengerjakan proyek.

“Kan sudah ada KPA, lalu mereka membentuk PPK, sehingga PPK akan menyiapkan sejumlah dokumen guna pelelangam dimaksud baru dibentuk Pokja untuk pelelangan,” jelasnya.

Setelah ditentukan pemenang tender, lanjut Bupati Ray, akan dicairkan 30 persen lebih dahulu dan pengerjaannya harus sesuai limit waktu yang ditentukan.

Sehingga PPK harus betul-betul melakukan pengawasan. Jika limit waktu yang ditentukan hampir selesai namun pengerjaan belum selesai, maka PPK harus memperingatkan kontraktor guna mengatasi kendala keterlambatan.

Ketua DPC PDIP Kabupaten TTU tersebut juga menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan, kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya maka ia wajib dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ke depan tidak boleh mengikuti pelelangan lagi.

“Pembayaran juga harus sesuai capaian kerja di lapangan, jangan seperti telaahan yang baru saya dapat dari dukcapil kalau capaian kerja baru 22 persen namun pembayaran sudah 30 persen, “tegasnya.

Terkait bronjong, bupati TTU 2 periode itu menegaskan jika masih dalam masa pemeliharaan maka wajib untuk diperbaiki.

Namun jika sampai masa pemeliharaan selesai, tapi tidak diperbaiki maka itu sudah masuk ranah hukum. (Eman Tabean/VoN)

TTU
Previous ArticleBelum Ada Kejelasan, Guru Honor SMA/SMK di Matim Kesal dengan Pemerintah
Next Article Kota Labuan Bajo Darurat Air Bersih, Dimana PDAM Wae Mbeliling?

Related Posts

JPIC OFM Dukung Penolakan Keuskupan Ruteng, Desak Izin Tambang PT SJA Dicabut

6 Juli 2026

Kementerian HAM dan KPAI Edukasi 200 Pelajar Sumba untuk Cegah TPPO dan Kekerasan Seksual

6 Juli 2026

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026
Terkini

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Laka Lantas di Ndoso-Manggarai Barat, Dua Korban Meninggal Dunia

8 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Kementerian HAM Gandeng Lembaga Vokasi di Sumba Cegah Perdagangan Orang

7 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.