Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Tidak Bayar Upah Kerja, Oknum Kades T’Eba TTU Terancam Dipolisikan
VOX DESA

Tidak Bayar Upah Kerja, Oknum Kades T’Eba TTU Terancam Dipolisikan

By Redaksi21 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Oknum Kepala Desa (Kades) T’Eba Kecamatan Biboki Tanpah Kabupaten TTU, Antonius Aluman terancam dipolisikan.

Pasalnya, hingga saat ini upah kerja untuk persiapan lomba desa sebesar Rp 16,7 juta hanya dibayar sebesar Rp 2,7 juta.

Padahal pekerjaan tersebut sudah diselesaikan sejak tanggal 24 Mei 2017 lalu.

Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh seorang pekerja berinisial WT yang berdomisili di Kelurahan Kefamenanu Selatan Kecamatan Kota Kefamenanu.

WT saat diwawancarai awak media di Kefamenanu, Jumat(21/07/2017) menjelaskan pada awal bulan Februari 2017 dirinya didatangi oleh oknum kades tersebut.

Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta dirinya membuat program aplikasi desa (Adminduk Desa).

“Tanda tangan surat perjanjian kerja dengan upah kerja Rp 3,5 juta,” ungkapnya.

WT mengaku saat dirinya sementara mengerjakan Adminduk Desa, Kades Anton kembali menawarkan untuk mengerjakan beberapa item pekerjaan guna persiapan mengikuti lomba desa.

Sebagai upah kerja, WT dijanjikan untuk menjadi operator desa T’Eba serta mengerjakan proyek 3 unit deker dan pekerjaan perehapan gedung PAUD.

Karena dijanjikan seperti itu,tutur WT, dirinya menyetujui agar semua item pekerjaan yang dikerjakannya tidak perlu dibayar sama sekali alias gratis.

“Saat semua pekerjaan sudah 80 persen, saya dapat informasi kalau yang proyek yang dijanjikan untuk saya sudah diserahkan ke orang lain untuk kerja,” ungkapnya.

“Karena dapat informasi itu tanggal 16 Mei 2017, saya dengan Sekretaris BPD datangi Kades dan sampaikan kalau memang proyek sudah kasih di orang lain biar semua yang saya kerja itu dihitung dengan uang saja dan kades jawab bilang itu gampang nanti saya atur karena saya penguasa anggaran,” tandasnya dengan nada kesal.

Masih WT, setelah semua pekerjaan selesai dikerjakannya dan lomba desa pun selesai, dirinya selalu mempertanyakan kapan menerima upah. Tanggal 10 Juli lalu kades tersebut memberikannya Rp 2,7 juta.

Lebih lanjut WT menuturkan, tanggal 19 Juli dirinya kembali mendatangi kades Anton untuk mempertanyakan kapan sisa upahnya dibayar.

“Saat saya pergi minta uang,kades sampaikan ke saya kalau untuk pekerjaan kedua upahnya tidak dimasukkan dalam APBDES tahun anggaran 2017 dan semua itu atas inisiatif si kades,” jelasnya.

“Saat itu saya baru sadar kalau saya ditipu sehingga saya mau lapor saja di polisi karena saya sudah dipermainkan oleh kades Anton,” tegasnya.

Sementara itu kepala desa T’Eba Anton Aluman saat dihubungi media ini belum menanggapi telepon maupun sms konfirmasi. (Eman Tabean/AA/VoN)

TTU
Previous ArticleProgram Pengembangan Tebu Belum Diterapkan di Nagekeo
Next Article PSN Ngada dan Mitos ETMC di Tanah Flores

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Mahasiswa Unika Ruteng Latih Siswa SDK Lungar dan SMPN 10 Satarmese Tarian Sae Tiba Meka

14 Juni 2026
Terkini

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.