Mbay, Vox NTT-Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Nagekeo telah mengajukan sejumlah anggaran, pembiayaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten itu, pada Juni 2018 mendatang.
Besaran anggaran yang diajukan sebesar Rp. 26 miliar namun jumlah tersebut dikurangi karena dinilai terlalu banyak, dan hanya diakomodir Rp 20,1 miliar setelah mengalami beberapa kali revisi.
Ketua KPU Kab. Nagekeo, Wigbertus Ceme saat dijumpai media ini, Kamis (20/7/2017) di ruangannya mengatakan jumlah anggaran yang diajukan sebelumnya itu mengalami pembengkakan karena biaya honorarium pelaksana pemilu terlalu tinggi.
Penurunan anggaran ini kemudian terjadi setelah penyesuaian kembali anggaran honororium para pelaksana pemilu, dengan merujuk pada Peraturan Bupati Nagekeo tahun 2017.
“Jumlah itu telah dirasionalisasikan kembali oleh Tim Aanggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Di situ honorarium menggunakan standar yang diatur dalam peraturan bupati. Disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah karena pilkada dibiayai oleh daerah,” kata Wigbertus.
Wigbertus menambahkan, setelah dilakukan rasionalisasi anggaran untuk honorarium pelaksana pemilu mengalami penurunan cukup tajam dari sebelumnya sebesar Rp 9 miliar lebih, menjadi Rp. 6 miliar lebih.
Selain honor, rasionalisasi juga terjadi pada pos perjalanan dinas dan ATK.
Dia mengungkapkan, berdasarkan instruksi Mendagri tertanggal 27 Juni 2017. harus dibuat kesepakatan atau MoU, antara KPU dengan Pemda bahwa sosialisai terkait Pilkada dilakukan oleh Pemda setempat. Namun sejauh ini ditindaklanjuti.
Menurut Wigbertus, total penyelenggara pemilu se-Kabupaten Nagekeo 5.046 orang.
Sementara tahapan Pilkada Nagekeo, lanjut kata dia sudah dimulai sejak 14 Juni lalu.
“Tahap sosialisasi dimulai 14 Juni lalu. Memang Pilkada Nagekeo belum ada gaung karena seluruh daerah belum ada Memorandum of Understanding. Sesuai instruksi Mendagri bahwa Sosialisasi seharusnya ditangani pemerintah daerah.” Katanya.
Adapun materi sosialisasi meliputi, KTP Elektronik sebagai syarat utama bagi pemilih dalam pilkada dan undang-undang pemilu.
“Sekarang belum ada realisasi. Kita sudah sampaikan ke Pemda tapi belum ada tindak lanjut. Padahal, katanya, minimal sosialisasi bisa berdampak pada tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada,” ujarnya. (Arkadius Togo/VoN)