Ruteng, Vox NTT- Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Desa Gulung, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Bupati Manggarai, Deno Kamelus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 25 Juli 2017.
OMS melaporkan Bupati Deno ke KPK karena diduga melakukan korupsi dengan mengalihkan anggaran proyek irigasi senilai Rp 2 miliar dari Wae Wakat, Desa Gulung ke Wae Wunut, Desa Rado, Kecamatan Cibal.
Menurut OMS Desa Gulung, dugaan korupsi dibuktikan dengan adanya beberapa Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai yang tidak sesuai dengan realisasi proyek.
Dalam SK, Desa Gulung ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan proyek sesuai dengan survei pertama.
Namun, dalam pelaksanaannya proyek senilai Rp 2 miliar itu dialihkan ke Wae Wunut Desa Rado.
“Bohong itu,” ujar Bupati Deno saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp seputar tudingan tersebut hingga menyebabkan dirinya dilaporkan ke KPK, Rabu (26/7/2017) malam.
Menurut Deno, tidak ada proyek senilai Rp 2 Miliar di Wae Wunut Desa Rado sebagaimana telah ditudingkan tersebut.
Dia menjelaskan SK Bupati berfungsi sebagai syarat mendapatkan proyek dari Kementrian Desa.
Karena itu, dia sendiri mempertanyakan dari mana SK pengalihan lokasi itu jika di Wae Wunut tidak ada proyek.
“SK dulu baru proyek, gimana dikatakan pindah,” tandasnya.
Alasan lain dirinya mengatakan tudingan itu bohong, lanjut Deno, yakni tidak ada proyek dari kementrian yang langsung ke OMS. (Adrianus Aba/VoN)