Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ovan Adu dan Jimi Ketua Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lando-Noa
NTT NEWS

Ovan Adu dan Jimi Ketua Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lando-Noa

By Redaksi1 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Vinsen Novela, Ovan Adu, dan Jimi Ketua Saat Memberikan Keterangan Dalam Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Lando Noa, di PengadilanTipikor Kupang. (Foto: Boni Jehadin)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Sidang dugaan korupsi proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, tahun 2014 lalu terus bergulir di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Ovan Adu dan Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PU, Jimi Ketua dihadirkan dalam persidangan Selasa (1/8/2017) di Pegadilan Tipikor Kupang.

Ovan Adu dan Jimi Ketua  dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Dinas PU, Agus Tama dan Kontraktor Pelaksana Direktur PT.Sinar Lembor Indah,Vinsen.

Dalam proyek yang mengalami kerugian mencapai Rp 900 Juta lebih itu, Ovan Adu pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU. Sedangkan Jimi Ketua sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Sedang berlangsung sidangnya, masih seputar keterangan Saksi Pa Ovan Adu dan Pak Jimi Ketua,’’ ujar Laurens Mega Man, Kuasa Hukum, Agus Tama kepada VoxNtt.com melalui pesan selelurnya.

Dia mengatakan selain Ovan Adu dan Jimi Ketua, Ketua Provisional Hand Over (PHO) proyek itu, Vinsen Novela juga hadir dalam sidang sebagai Saksi.

Menurutnya, dalam sidang  yang mulai digelar pukul 11.00 WITA itu Ketiga saksi ditanya terkait pengunaan anggaran, telahan staf dan pernyataan bencana.

“Mereka ditanya seputar anggaran, telahan staf dan pernyataan bencana,’’kata Laurens.

Polres Mabar, April 2017 lalu, Menetapkan Jimi Ketua sebagai Tersangka baru dalam proyek itu. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar  mengaku Jimi Ketua belum ditahan karena penyidik Polres Mabar belum melengkapi berkasnya.

Sebelumnya, Anton Ali, kuasa hukum Jimi Ketua kepada Wartawan di Labuan Bajo, 18 April 2017 Lalu mengatakan, proyek Jalan Lando-Noa itu dikerjakan atas surat disposisi bahwa terjadi bencana alam di Mabar yang dibuat Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.

“Tidak ada telaahan staf. Yang ada hanya pernyataan bencana alam dari bupati,” kata Anton usai mendampingi Jimi yang diperiksa penyidik Tipikor Polres Mabar 18 April 2017 lalu.

Kamis, 13 Juli 2017 lalu, sejumlah pejabat  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar seperti Asisten II, Marthen Ban, Bagian Pembangunan Setda Mabar Salvator Pinto dan Yos Jelahu dari Dinas PU Mabar sebagai saksi dalam sidang itu.

Menurut Informasi yang dihimpun media ini, Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula akan hadir sebagai saksi dalam sidang berikutnya yang digelar, Kamis 3 Agustus 2017 di Pegadilan Tipikor Kupang.

Proyek jalan Lando-Noa dikerjakan PT. Sinar Lembor Indah dengan menggunakan APBD tahun 2014 senilai hampir Rp 4 miliar. (Gerasimos Satria/VoN)

 

Manggarai Barat.
Previous ArticleDPRD Matim Menilai Slogan ‘Cengka Ciko’ Milik Yoga Gagal
Next Article Dinas Pertanian Dinilai Penyebab Gagalnya Proyek Bansos di Mabar

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.