Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Ini Sikap Komisi 1 DPRD Sikka Terkait Kisruh Pilkades Mahe Bora
VOX DESA

Ini Sikap Komisi 1 DPRD Sikka Terkait Kisruh Pilkades Mahe Bora

By Redaksi2 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekretaris Komisi I DPRD Sikka, Oktovianus Odipus, SH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Komisi 1 DPRD Sikka memberika kesempatan kepada pihak pemerintah dalam hal ini, Dinas PMD untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Mahe Bora terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkades.

Sekretaris Komisi 1, Oktovianus Gleko mengatakan pihaknya telah merekomendasikan agar kasus tersebut dimediasi dari di tingkat kecamatan.

“Ini perlu dimediasi agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan dan merugikan kepentingan masyarakat. Panitia Pilkades, Pemerintah Desa, dan Pengawas perlu dihadirkan untuk memberikan klarifikasi,” terangnya kepada VoxNtt.com usai dialog berdialog dengan masyarakat Desa Mahe Bora di DPRD Sikka, Selasa (1/8/2017).

Dugaan pelanggaran tersebut dinilai sangat terlambat karena disampaikan sesudah pemilihan.

Selain itu, isu yang diadukan terkait dengan tahapan pra pemilihan.

Akan tetapi, mengingat hal tersebut merupakan aspirasi rakyat yang harus dihargai dan direspon serta memperhatikan bukti-bukti kejanggalan yang disampaikan oleh warga dan pasangan yang kalah maka perlu ada penyelesaian yang baik.

Oktovianus menganjurkan agar penyelesaian dilakukan secara berjejang sesuai dengan aturan mulai dari level bawah.

Untuk diketahui dengan calon kepala desa tersebut sampai saat ini belum menandatangi Berita Acara.

Kedua calon yakni Yohanes Dis Keban dan Yohanes Oktovianus Nong Bibi juga telah mengadukan dugaan pelanggaran tersebut ke Pemerintah Kecamatan Nita.

Akan tetapi, karena tidak ditanggapi maka mereka memilih mengadu ke DPRD Sikka.

Dalam pengaduannya kepada Komisi I DPRD Sikka mereka menyebutkan perihal minimnya pengetahuan masyarakat Desa Mahe Bora akan peraturan terkait Perbup Sikka Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

Selain itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi persoalan utama dalam Pilkades Mahe Bura juga merupakan problem yang sering terjadi dalam penyelenggaraan Pilkades.

Oleh karenanya, anggota Komisi 1 DPRD Sikka, Yani Making menegaskan agar Dinas PMD Sikka dapat menyelesaikan persoalan Desa Mahe Boralewat jalur mediasi.

Akan tetapi, isu yang dipersoalkan pun perlu diperhatikan agar dapat dilakukan perbaikan.

Baca: Panitia Pilkades Mahe Bora Diduga Sengaja Untungkan Calon Tertentu

“Sosialisasi perlu ditingkatkan dan penyelsaian ini juga harus mampu merekomendasikan perbaikan-perbaikan agar kedepannya hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tegas Yani.

Berdasarkan kesepakatan dialog yan juga turut dihadiri Kepala Dinas PMD Sikka, Robert Ray tersebut, mediasi di Kecamatan Nita akan dilakukan pada Jumat 4 Agustus mendatang. (Are De Peskim/AA/VoN)

Sikka
Previous ArticlePanitia Pilkades Mahe Bora Diduga Sengaja Untungkan Calon Tertentu
Next Article Mobil Dalmas Polres Mabar Angkut Belasan Ton BBM di SPBU Sernaru, Ada Apa?

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.