Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kades Terpilih Desa Mahe Bora Terancam Batal Dilantik, Dinas PMD Sikka Akan Lakukan Mediasi
VOX DESA

Kades Terpilih Desa Mahe Bora Terancam Batal Dilantik, Dinas PMD Sikka Akan Lakukan Mediasi

By Redaksi2 Agustus 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa Sikka, Robert Ray
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Kades terpilih Desa Mahe Bora, Vinsensius Mbale terancam batal dilantik.

Meskipun demikian, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sikka akan lakukan mediasi terhadap persoalan tersebut.

Sesuai recana pelantikan 34 Kepala Desa terpilih hasil Pilkades serentak pada Juli 2017 lalu akan dilantik pada Rabu 9 Agustus 2017 mendatang.

Kemungkinan ini terjadi menyusul adanya pengaduan dari dua Calon Kepala Desa bersama pendukung masing-masing ke Komisi I DPRD Sikka pada Selasa 1 Agustus kemarin.

Perlu diketahui 2 dari 4 Calon Kepala Desa yakni Yohanes Dis Keban dan Yohanes Oktavianus Nong Bibi belum menandatangani Berita Acara Pemilihan Kepala Desa.

“Kami harus cek lagi apakah sudah ditetapkan atau belum oleh BPD. Kalau sudah ditetapkan kami akan proses pengaduan ini tetapi kalau belum yah kenapa,” ujar Kepala Dinas PMD Sikka, Robert Ray dalam dialog bersama warga Desa Mahe Bora dan Komisi I DPRD Sikka, Selasa (1/8/2017).

Menurut Robert Ray sesuai dengan Perbup Nomor 22 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa BPD berhak menetapkan Kepala Desa hasil Pilkades.

Apabila BPD tidak menetapkan maka Camat berwenang melakukan penetapan.

Dirinya juga menambahkan bahwa pengaduan harus dilakukan dari tingkat paling bawah yakni Panitia lalu dilanjutkan ke jenjang kecamatan, kabupaten dan langkah  hukum sebagai opsi terakhir.

“Kalau tetap tidak puas silahkan gugat secara hukum saja karena akan sulit bagi kami untuk melakukan pemilihan ulang,” tegas Robert Ray.

Meskipun demikian, Robert Ray tetap menganjurkan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Ia mengharapkan para calon yang kalah dalam Pilkades maupun pendukungnya untuk tetap memperhatikan keberlangsungan hubungan sosial yang ada di desa.

Lagi pula menurutnya berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa  memudahkan terjadinnya pergantian Kepala Desa.

Baca: Panitia Pilkades Mahe Bora Diduga Sengaja Untungkan Calon Tertentu

“Kalau nanti dalam perjalanan terbukti melakukan pelanggaran kan bisa dilakukan pergantian antar waktu,” ungkapnya.

Awalnya Robert Ray yang baru mendapatkan info terkait pengaduan tersebut pada Selasa (1/8/2017) mengaku terkejut.

Menurutnya, pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Mahe Bora sudah terlambat karena berkaitan dengan tahapan pra pemilihan.

Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Yohanes Dis Keban.

Baca: Ini Sikap Komisi 1 DPRD Sikka Terkait Kisruh Pilkades Mahe Bora

Menurut Yohanes Dis Keban pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi pada hari pemilihan yakni adanya 30 lebih warga yang sebelumnya tidak masuk dalam DPT namun diizinkan memilih oleh panitia.

Selain itu, pihaknya tidak dapat mengajukan protes terkait DPT karena Panitia tidak mengumumkan terlebih dahulu Daftar Pemilih Sementara.

Pengaduan tersebut selanjutnya akan dimediasi di Kecamatan Nita.

Menurut rencana, mediasi dengan agenda klarifikasi Panitia dan Pengawas akan dilakasanakan pada Jumat 4 Agustus. (Are De Peskim/AA/VoN)

Sikka
Previous ArticleVideo: Mobil Dalmas Polres Mabar Sedang Mengisi BBM Subsidi di SPBU Sernaru
Next Article Modal KSP Anggur Merah Kelurahan Nangaroro Senilai Rp 700 Juta

Related Posts

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Mahasiswa Unika Ruteng Latih Siswa SDK Lungar dan SMPN 10 Satarmese Tarian Sae Tiba Meka

14 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026
Terkini

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.