Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kasus Lando-Noa, Gusti Dula dan Mateus Hamsi Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
NTT NEWS

Kasus Lando-Noa, Gusti Dula dan Mateus Hamsi Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

By Redaksi3 Agustus 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kamis, 3 Agustus 2017 giliran Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan mantan Ketua DPRD Mabar, Mateus Hamsi di Pengadilan Tipikor Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Setelah sebelumnya sejumlah pejabat eselon di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis, 3 Agustus 2017 giliran Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan mantan Ketua DPRD Mabar, Mateus Hamsi.

Mereka menjadi saksi di Pegadilan Tipikor Kupang  dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan Lando -Noa di Kecamatan Macang Pacar tahun 2014.

Kepala Seksi Intel Kejari Mabar, Andreanto yang dihubungi via telepon mengatakan sidang sudah dimulai Pukul 11. 00 Wita dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan Mantan Ketua DPRD, Matheus Hamsi.

“Saat ini sidang masih berlangsung. Saksi dua orang yakni Pak Bupati dan mantan Ketua DPRD, ” kata Andreanto.

Sebelumnya dalam fakta persidangan bahwa mekanisme proyek itu yakni Penunjukan Langsung karena ada surat pernyataan bencana oleh Bupati Mabar. (Gerasimos Satria/AA/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleBanyak TKI Ilegal, Pemkab Matim Diminta Buka Mata
Next Article Tiga Ruang Kelas SDK Pemo Diterjang Angin, Pemda Ende Belum Merespon

Related Posts

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
Terkini

Polisi Patroli dan Pantau Camp Pemuda GMIT di Amarasi Timur

30 Juni 2026

Suami Korban Dugaan KDRT di Nagekeo Pilih Berdamai dengan Istri setelah Diancam Video

29 Juni 2026

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.