Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kejari TTU Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan DD di Lanaus
VOX DESA

Kejari TTU Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan DD di Lanaus

By Redaksi3 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Dana Desa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Warga Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU serius mengusut kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016.

Penyalahgunaan DD dan ADD tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lanaus, Yohanes Sumu.

Desakan itu disampaikan oleh perwakilan warga Desa Lanaus Oktovianus Oemanas dan Anselmus Hanoe saat ditemui VoxNtt.com di Desa Lanaus, Kamis (3/8/2017).

Menurut Okto dan Ansel, dalam kasus tersebut diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 490 juta.

Kasus tersebut sudah diadukan oleh warga ke instansi yang dipimpin oleh Taufik tersebut sejak tanggal 21 juli 2017.

Okto menjelaskan, sesuai dengan pengaduan warga beberapa waktu lalu, dugaan kerugian negara dalam pengelolaan DD dan ADD tersebut terjadi pada beberapa item kegiatan.

Itu diantaranya yang terbesar pada pengerjaan embung. Proyek embung dikerjakan pada bulan Oktober 2016 lalu.

“Sesuai RAB eksavator harus kerja selama 330 jam atau 54 hari, tapi anehnya eksa hanya kerja 1 minggu saja dan dalam pelaporan dananya habis terpakai,” ungkap Okto dengan nada kesal.

Dia menyatakan dalam RAB juga tertuang haria orang kerja (HOK) harus sebesar Rp 25 juta. Namun hingga saat ini baru dibayar Rp 10 juta.

Akibat dari pengerjaan yang terkesan asal-asalan tersebut, lanjut Okto, saat ini embung yang dibangun dengan menghabiskan dana Rp 359 juta saat ini mubazir lantaran tidak ada air.

Dia menambahkan, dalam RAB juga terdapat alokasi dana untuk pengadaan proyektor infocus. Namun hingga saat ini barang tersebut fisiknya tidak ada.

Senada dengan itu, Ansel mengungkapkan dugaan adanya kerugian negara juga terdapat pada alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur untuk desa persiapan Lanaus Utara.

Pasalnya, hingga saat ini masyarakat yang berada di desa persiapan Lanaus Utara mengaku tidak pernah mengetahui adanya alokasi dana sebesar Rp 200 an juta lebih tersebut.

“Uang Rp 490 juta ini bagi kami sangata besar jadi kami minta pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus ini hingga semuanya terungkap secara terang benderang,” tegas Ansel.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Kejari TTU dan Kepala Desa Lanaus Yohanes Sumu belum berhasil dikonfirmasi. (Eman Tabean/AA/VoN)

TTU
Previous ArticlePemkab Sikka Diminta Sulap Lahan di Kota Baru Jadi Tempat Parkir
Next Article Persena Tersingkir, Persesba Dampingi Malaka pada Laga Perempat Final

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Mahasiswa Unika Ruteng Latih Siswa SDK Lungar dan SMPN 10 Satarmese Tarian Sae Tiba Meka

14 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.