Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Di Matim, Jaksa Minta Kelola Dana Desa Harus Sesuai Juknis
VOX DESA

Di Matim, Jaksa Minta Kelola Dana Desa Harus Sesuai Juknis

By Redaksi24 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Saat ratusan Kades beserta pengurus desa di Matim mendengar arahan pemateri dari Kejaksaan Negeri Manggarai (Foto: Nansianus Taris/VoN)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai, Agus Zaeni meminta dan menghimbau semua pemerintah desa di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) agar mengelola dana desa secara transparan, efektif, dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Agus dalam sosialisasi mengawal dan mengamankan dana desa, di Aula kantor Bupati Matim, Kamis (24/08/2017).

Dia mengatakan pemerintah desa harus mengelola keuangan desa sesuai dengan juknis yang berlaku.

Mengelola dana desa harus sesuai prinsip pengelolaan secara transparan, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini tujuannya supaya tidak terjebak dalam tindakan yang merugikan Negara. Tidak terjebak dalam masalah hukum. Kelola itu dana sesuai juknis yang berlaku. Daripada kita harus berhubungan dengan hukum. Ikut saja aturan yang ada. Jangan buat ribet diri sendiri,” tegas Agus.

Dikatakan Agus, untuk kepala desa yang baru diharapkan mengelola dana desa sesuai aturan, bukan berdasarkan kebiasaan kepala desa sebelumnya.

“Jangan ikut kebiasaan, tetapi ikut aturan dan juknis yang berlaku. Tidak bisa bilang, ini kebiasaan. Karena kebiasaan itu tidak selalu benar. Kita harus membiasakan yang benar sesuai aturan berlaku. Dan jangan membiasakan yang salah,” tegasnya.

Dijelaskan Agus, tahun 2017 ini ada puluhan desa di Matim yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai terkait pengelolaan dana desa yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Gunakan dana desa itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pengelolaan mesti libatkan semua stakeholder yang ada. Kepala desa jangan ambil alih tugas staf. Apa yang menjadi tugas masing-masing, jalankan. Jangan kepala desa  terima, simpan, dan keluarkan uang. Itu bukan tugasnya.Itu tugas bendahara,” tegas Agus.

Agus juga meminta kepada masyarakat yang menemukan ada indikasi penyelewengan dana desa di lapanagan agar menginformasikan ke pihak Kejaksaan Negeri Manggarai.

“Kalau ada yang kepala desa kurang beres kelola dana desa, informasi ke kami. Kami siap menerima. Datangi saja kantor kejaksaan Manggarai di Ruteng,” katanya.

Sementara, Kepala Inspektorat Matim Mikael Kanjuru, di depan 159 kepala desa bersama staf yang hadir mengatakan kegiatan diskusi itu membawa perubahan dalam pengelolaan dana desa.

Tentu kata dia, pengelolaan danaya harus transparan dan akuntabel.

Mikael menjelaskan, kegiatan sosialisasi itu tentu bukan bertujuan untuk kita saling memojokkan. Tetapi menyamakan persepsi dalam hal pengelolaan dana desa.

“Tentu diskusi hari ini diharapkan kita mendapat pencerahan dalam mengelola keuangan desa. Ada solusi dari setiap kendala yang kita hadapi selama ini,” tegas Mikael. (Nansianus Taris/AA/VoN)

Manggarai Timur
Previous Article‘Luna’ Alestry Sute Dorong Kesetaraan Gender Lewat Futsal Ibu Rumah Tangga
Next Article Menangkap Geletar Suara Wakil Rakyat dari Reses

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.