Maumere, Vox NTT- Plasidus Irene Timba (32), pejabat PBKP NTT palsu ditangkap Polsek Nita di kos-kosan di Napung Langir, Maumere, Jumat (8/9/2017) malam.
Plasidus diduga kuat melakukan penipuan terhadap Pemerintah Desa Kolisia B, Kecamatan Magepanda , Sikka dan berhsil membawa kabur dana pajak senilai Rp 10 juta pada Senin 4 Agustus lalu.
Saat ditangkap, pria kelahiran Welamosa, Kabupaten Ende, 3 April 1985 tersebut sedang bersama seorang wanita yang diduga sebagai simpanannya.
Sementara itu, uang diambilnya dengan mengaku sebagai pejabat Kasie Penindakan Tipikor BPKP NTT bernama Frederich Antoni Wasa, SH, M.Hum telah habis dipakai.
“Uangnya sudah dipakai untuk belanja termasuk belanja kebutuhan kos. Yang tersisa tinggal Rp 100.000,” ungkap Kapolsek Nita, Iptu Sengkono kepada VoxNtt.com saat ditemui di Polres Sikka pada Sabtu (9/8/2017) kurang lebih pukul 00:30 dini hari.
Sungkono menerangkan pihaknya telah menerima laporan sejak Senin, 4 Agustus pukul 23:30 malam hari.
Selanjutnya, polisi memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Dari keterangan para saksi Polsek Nita melakukan penelusuran.
“Tadi malam jam 08:00 kami dapat informasi bahwa dia (Plasidus, red) sedang berada di kos-kosan di wilayah Napung Langir,” terang Sungkono.
Pantauan VoxNtt.com, Plasidus Irene Timba sedang menjalani pemeriksaan. Demikian pula perempuan yang tinggal sekamar dengannya turut diperiksa di ruangan terpisah.
Sampai saat berita ini diturunkan, belum ada informasi terkait identitas perempuan tersebut dan perannya dalam aksi penipuan yang dilancarkan oleh Plasidus.
Perihal surat tugas yang dikantongi Plasidus saat mengelabui Pemdes Kolisia B, Sungkono mengatakan Plasidus mengambil file dari internet.
Demikian pula informasi mengenai tunggakan pembayaran pajak di Desa Kolisia B pada tahun 2015, 2016 dan 2017 juga diperoleh dari internet.
Sungkono membantah adanya keterlibatan aparat desa Kolisia B. Pihak kepolisian masih menggali informasi mengenai kemungkinan adanya korban-korban lain.
Atas tindakannya tersebut Plasidus diancam pidana penipuan dengan hukuman kurungan maksimal 4 tahun.
Perlu diketahui pada Senin, 4 Agustus lalu kurang lebih pukul 12:00, Plasidus Irene Timba mendatangi Kantor Desa Kolisia B menggunakan mobil dan mengaku sebagai Kepala Seksi Penindakan Tipikor NTT dengan nama Frederich Antoni Wasa, SH, M.Hum yang hendak melakukan pemeriksaan keuangan.
Setelah menanyakan informasi terkait APBDes, Plasidus menanyakan terkait pajak. Plasidus lantas meminta uang pajak sebesar Rp 10 juta dan menjanjikan akan mengantarkan kuitansi.
Meskipun demikian, Plasidus bersedia menandatangani kuitansi dari pihak desa dan diambil gambar saat serah terima.
Setelah kepergian Plasidus, Kepala Desa, Yuvensius Dindus dan aparat desa baru merasa khawatir. Plasidu yang berjanji akan datang kembali pun tak kunjung kembali.
Oleh karenanya, Pemdes Kolisia lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Nita dan ditindaklanjuti. (Are De Peskim/AA/VoN)