Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ini Jawaban Pemerintah Terkait Kisruh Galian C di Matim
Regional NTT

Ini Jawaban Pemerintah Terkait Kisruh Galian C di Matim

By Redaksi14 September 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pemerintah saat berdialog bersama DPRD di ruangan sidang (Nansi/VoN)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Pemerintah menanggapi sorotan DPRD Manggarai Timur yang menilai Pemkab lemah dalam melaksanakan perintah undang-undang tentang tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama ini menjadi diskusi publik di Manggarai Raya.

BACA:Lokasi Galian C Ditutup, Demokrat Nilai Pemkab Matim Lemah

Dalam dokumen jawaban pemerintah terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten Manggarai Timur pada Rabu, (13/09/2017) yang ditandatangani oleh Bupati Matim, Yosep Tote,  dijelaskan bahwa pemerintah kabupaten Manggarai Timur tidak lemah dalam dalam melaksanakan Peraturan Perundang-undangan tersebut.

Pemerintah berdalih masih membutuhkan waktu untuk melengkapi segala persyaratan sesuai dengan arahan peraturan perundang-undangan.

Sehingga sampai saat ini belum diterbitkan izin penambangan rakyat bagi para penambang di kabupaten Manggarai Timur.

Dijelaskan pemerintah dalam dokumen itu, Pemkab Matim sudah melakukan identifikasi lokasi penambangan mineral bukan logam dan batuan sebanyak 25 lokasi di kabupaten Matim.

Tambang berupa pasir tersebut terdiri dari 11 lokasi penambangan tras dan 14 lokasi penambangan pasir (kali).

Dari data tersebut, sudah dilakukan pemetaan dalam rangka survey potensi penambangan pada 10 lokasi.

Setelah langka itu dilaksanakan, selanjutnya yang dilakukan adalah melaksanakan AMDAL kawasan yang akan melahirkan rekomendasi pada kawasan mana yang boleh dilakukan penambangan dan kawasan mana yang tidak boleh dilakukan penambangan. (Nansi/VoN).

Manggarai Timur
Previous ArticleKopdit Pintu Air Siap Buka Cabang di Makasar
Next Article Polisi Serahkan Berkas Tersangka Jimi Ketua Ke Kejari Mabar

Related Posts

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.