Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gelar Praperadilan, Ini Materi Gugatan Jimi Ketua
HUKUM DAN KEAMANAN

Gelar Praperadilan, Ini Materi Gugatan Jimi Ketua

By Redaksi22 September 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Jimi Ketua. (Foto: Satria)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT– Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, menggelar sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh tersangka dugaan Korupsi proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang  Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Ketua Rajapati Yeriamis atau Jimi Ketua, Jumat (22/9/2017).

Sidang  ini dipimpin oleh hakim tunggal, Muhammad Nur Ibrahim,SH, MH dengan agenda pembacaan materi gugatan pemohon.

Jimi Ketua mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka kepada dirinya oleh Kepolisian Resort (Polres) Mabar pada Selasa,12 September 2017 lalu.

Muhammad Nur Ibrahim,SH.,MH mengatakan sidang lanjutan gugatan dengan agenda jawaban termohon akan dilaksanakan, Senin, 25 September, agenda keterangan saksi dan ahli pada Rabu, 27 September 2017.

Baca: Polres Mabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Jimi Ketua

Anton Ali sekaku kuasa hukum Jimi Ketua, kepada wartawan mengaku akan mendatangkan saksi ahli yang berkompetan dalam gugatan itu. Agenda mendengarkan Keterangan saksi ahli akan dilaksanakakan pada Rabu, 27 September 2017.

“Kami mohon hakim memutuskan seadil-adilnya,’’harapnya.

Materi Gugatan

Pertama, Laporan hasil pemeriksaan kegiatan pemeriksaan fisik dan mutu pekerjaan pemeliharaan Jalan Lando-Noa Kabupetan Mabar tertanggal 15 Agustus 2015 dari tim ahli Politeknik Kupang adalah tidak sah sebagai alat bukti, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua, laporan hasil perhitungan kerugian negara dalam pekerjaan pemeliharaan jalan Lando-Noa yang dibuat oleh BPKP NTT adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, penetapan pemohon Jimi Ketua sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana Korupsi pekerjaan jalan Lando-Noa tahun 2014 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Keempat, surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/50/VIII/2017/Sat Reskrim, tanggal 11 April 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindakan pidana korupsi pemeliharaan jalan Lando-Noa, pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bidang Bina Marga  tahun anggaran 2014 yang terjadi pada tahun anggaran 2014 di Kantor DPU Kabupaten Mabar, sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayaht (1) dan atau pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kelima, meminta termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/50/VIII/2017/Sat Reskrim, tanggal 11 April 2017 atas diri pemohon.

Keenam, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap pemohon, yang didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan kegiatan pemeriksaan fisik dan mutu pekerjaan pemeliharan jalan Lando-Noa dari tim ahli Politeknik Kupang, dan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam pekerjan pemeliharan jalan Lando-Noa yang dibuat oleh BPKP NTT.

Selain itu, perhitungan kerugian negara semestinya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara penyidik, menggunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTT. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat.
Previous ArticleLima Gadis Bawah Umur di Nagekeo, Jadi Korban Kekerasan Seksual
Next Article Jumlah Penumpang Angkutan Udara dan Hunian Hotel di NTT Meningkat

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.