Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Tahun 2018, Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat Matim Dibahas
HEADLINE

Tahun 2018, Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat Matim Dibahas

By Redaksi4 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mensi Anam, Anggota DPRD Matim dari Partai Hanura
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Mensi Anam menanggapi permohonan Masyarakat Adat Colol, Kecamatan Poco Ranaka Timur untuk segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan masyarakat adat.

Melalui sambungan telepon dengan Vox NTT, Kamis, 3 November 2017,  dia menjelaskan, DPRD Matim sudah lama menunggu Ranperda yang diusulkan Pemerintah Matim tersebut.

Namun kata dia, saat ini ada pergantian wewenang pengusulan Ranperda ke DPRD, dimana sebelumnya diusulkan melalui Kesbangpol, sekarang kewenangan pengusulan itu berpindah ke Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa.

Mengenai Perda ini, Mensi menjelaskan sebenarnya sudah terjadi tahun 2016 kemarin, namun pemerintah mungkin belum melihat ini sebagai program prioritas.

Perda Inisiatif

Melihat wewenang yang tumpang tindih tersebut, Mensi berkomitmen untuk memilih terobosan Perda inisiatif walaupun  pembiayaannya ditanggung oleh DPRD.

“Ini kita lakukan atas dasar besarnya desakan publik,”tegas Mensi Anam.

Lebih lanjut dia menegaskan Perda inisiatif ini menggunakan hasil studi UGM tahun 2015 lalu.

“Kami akan memasukan Raperda tersebut sebagai program prioritas DPRD yang bahas dalam masa sidang 1(satu)di tahun 2018,” ungkap DPRD dari partai Hanura tersebut.

Menanggapi itu, Yosef Danur, tokoh masyarakat adat Colol, Kecamatan Poco Ranaka Timur, memberi apresiasi atas sikap DPRD Matim. Dia berharap pemerintah dan DPRD Matim, segera membahas Perda ini lebih cepat.

Dalam waktu dekat Danur bersama Lembaga Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) akan mengunjungi DPRD Matim agar mendiskusikan Ranperda ini secara lebih rinci.

Tanggapan UGM

Terpisah pihak Universitas Gajah Madah (UGM) yang pernah melakukan kajian tentang Ranperda ini mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian pada tahun 2015 lalu.

Namun, kendala utamanya saat ini kembali ke respon birokrasi dan DPRD setempat.

“Ranperda itu masih kandas dan tidak ada respon secara memadai oleh Birokrasi Kesbangpol dan para Dewan Matim” pungkas Mas Abe, salah satu tanggota tim peneliti dari UGM.

Dia menjelaskan pemerintah dan Dewan Matim tidak memiliki inisiatif untuk menindaklanjuti program proritas Raperda pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan hak masyarakat adat Matim.

“Tim UGM berkeinginan untuk mewujudkan program prioritas tersebut tapi dari pelayanan publik dan wakil rakyat kok sepertinya tidak ada antusiasme” ungkap Abe.

Padahal menutrut dia, ketua tim, Vicky Ambi telah melobi dan mendorong program tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Tapi sayangnya respon dari pihak yang berotoritas belum bergerak” pungkas Abe.

Penulis : Leonardus Jehatu

Editor: Irvan K

Manggarai Timur
Previous ArticleAdinda Leburaya: Biarkan Proses Itu Berlanjut
Next Article KOMA-Antologi Puisi Febhy Irene

Related Posts

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Mahasiswa Unika Ruteng Latih Siswa SDK Lungar dan SMPN 10 Satarmese Tarian Sae Tiba Meka

14 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.