Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dana Desa, Kajati NTT: Jaksa Harus Mengawal
Regional NTT

Dana Desa, Kajati NTT: Jaksa Harus Mengawal

By Redaksi14 November 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi dana desa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT DR. Sunarta menegaskan pihak penegak hukum terus mengawal dana desa yang diprogramkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pembangunan yang dimuarai dari dana desa, kata Sunarta, harus bekerja sesuai dengan prosedur serta asas pemanfaatan.

Penegasan ini saat Kejati bersama rombongan gelar kunjung kerja di Kejaksaan Negeri Ende pada Selasa (14/11/2017).

“Kalau bekerja sesuai dengan ketentuan, itu kan proyek pasti akan bagus,”katanya kepada wartawan.

“Kalau ada proyek A misalnya, jaksa harus mengawal, mengawasi. Sehingga proyek itu bekerja sesuai spek, sesuai ketentuan berlaku,”tegas Kejati Sunarta yang mengaku baru pertama berkunjung ke Ende.

Ia mengungkapkan, langkah preventif merupakan tindakan yang ampuh untuk mengatasi potensi korupsi di NTT. Sehingga, suatu pembangunan tidak dianggap mubazir.

Sunarta menjelaskan, jika suatu pembangunan menyimpang dari ketentuan maka segera melakukan perbaikan.

“Kalau ada penyimpangan sedikit segera perbaiki. Kepentingan masyarakat kita utamakan,”ucap Kejati.

Beliau menambahkan pihaknya terus berkomitmen untuk mengawasi kasus tindakan korupsi di NTT.

“Penanganan tindakan korupsi tidak melulu melalui represif. Kita utamakan preventif atau pencegahan,” katanya.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleAngin Kencang Merusaki Sejumlah Bangunan di TTU
Next Article Sound System Buruk Sempat Ganggu Kegiatan KPK di Matim

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.