Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Muluskan Program Pronan, Suku Kewi Aimere Mengadu Pertanahan Ngada ke Aman
NTT NEWS

Muluskan Program Pronan, Suku Kewi Aimere Mengadu Pertanahan Ngada ke Aman

By Redaksi15 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi sertifikat gratis
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Suku Kewi, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada mengadu lembaga Pertanahan Kabupaten Ngada ke Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Flores-Lembata di Ende.

Pengaduan ini berkaitan dengan persoalan sengketa tanah seluas sekitar 60 hektar yang masih berstatus quo di Desa Binawali, Desa Kila dan Kelurahan Fo’a, Aimere.

Putusan persoalan tanah yang dianggap belum mutlak ini membuat beberapa suku adat di Aimere merespon.

Suku Kewi misalnya, yang bersih keras atas hak tanah tersebut tidak menerima tindakan Pertanahan KabupatenNgada yang dianggap semena-mena melakukan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam rangka kegiatan legalisasi aset atau Proyek Operasi Nasional Agraria (Pronan) sertifikat gratis.

Mereka menyatakan bahwa persoalan tanah puluhan hektar tersebut belum final. Sehingga, tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu kegiatan termasuk dengan pengukuran untuk menerbitkan sertifikat.

Kepala Suku Kewi, Yohanes Meka Nae, ditemui Voxntt.com di Sekretariat Aman, Jalan Nuamuri, Ende, Flores, NTT pada Senin (13/11/2017) sore menyatakan keberatan atas tindakan Pertanahan Kabupaten Ngada untuk memuluskan program pronan.

Menurutnya, tindakan pengukuran tanah sudah melanggar putusan pengadilan negeri Bajawa.

Dalam putusan perkara Nomor 8/Pts.Pdt.G/1989/PN-BJW Jo Nomor 17/PK/Pdt/1992 menerangkan bahwa obyek tahan sengketa tersebut masih berstatus quo.

Sehingga tidak ada yang boleh beraktivitas hingga ada keputusan tetap yang dikeluarkan.

“Sertifikat itu nanti ditulis hak tanah siapa. Nah, saya tanya siapa yang berhak atas tanah itu,” ungkap Yohanes kepada Voxntt.com, Senin (13/11/2017) sore.

Kepada media ini, Yohanes menyatakan pihak Pertanahan Kabupaten Ngada melakukan pengukuran tanah sengketa pada Jumat (10/11/2017). Pengukuran melibatkan puluhan personil aparat dari Kepolisian Resor Ngada.

Ketua Aman Flores-Lembata, Phelipus Kami menegaskan bahwa Pemerintah dan Pertanahan Kabupaten Ngada mesti mengambil langkah strategi menyelesaikan persoalan perebutan tanah sengketa tersebut.

Menurut Phelipus, jika tanah masih berstatus quo maka pengukuran pronan mesti ditangguhkan.

“Kita justru mendorong Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Selesaikan secara kekeluargaan. Dan Bupati atau pihak Pertanahan memfasilitasi kepada suku untuk berdamai,” katanya.

 

Penulis: Ian Bala

Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleBupati Ray Akan Dirikan Patung Bung Karno-Hatta di Bukit Tanjung Bastian
Next Article Bangun Anjungan, Aman Flores-Lembata Sebut Mistik Danau Kelimutu Hilang

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.