Kupang, Vox NTT-Lembaga “Bengkel” APPeK NTT bekerja sama dengan Yappika Action Aid menggelar kegiatan diseminasi hasil riset evaluasi tata kelola pembangunan/rehab ruang kelas tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Kupang.
Bertempat di hotel Imma Kupang, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (27/11/2017). Alfred Ena Mau saat membuka kegiatan ini menjelaskan bahwa hasil riset diperoleh setelah wawancara dilakukan beberapa waktu lalu bersama pihak dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, UPTD Kupang Timur dan Kupang Barat, Komisi C DPRD Kabupaten Kupang yang menangani bidang pendidikan, pihak sekolah (kepala sekolah dan perwakilan orangtua non komite).
“Kegiatan ini kita lakukan dengan harapan mendapatkan masukan, usul dan saran demi perbaikan tata kelola pembangunan/rehab ruang kelas tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Kupang” tegas Alfred selaku koordinator program Sekolah Aman.
Dalam kesempatan itu juga dipaparkan kondisi SD di Kabupaten Kupang dimana terdapat 353 sekolah dasar (SD) dengan jumlah ruangan sebanyak 2.464 buah.
Dari jumlah tersebut terdapat 510 ruang kelas dalam kondisi baik (21%), 235 ruang kelas rusak sedang (9%), 1.137 rusak ringan (46%) dan 582 ruang kelas dengan kondisi rusak berat (24%).
Dalam presentasinya, koordinator program Sekolah Aman tersebut menyebutkan adanya sejumlah temuan semisal indikasi perencanaan yang belum mengedepankan prinsip responsivitas, transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu dalam proses pelaksanaan pun masih ditemui persoalan misalnya belum ada peran dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan kegiatan yang termuat dalam Rencana Kerja (Renja), terlambat diterimanya Juknis atau Juklak dan belum jelasnya mekanisme realisasi pembangunan.
Tak hanya itu keterlambatan waktu pelaksanaan dan pencairan anggaran kegiatan pun menjadi pengganjal realisasi pembangunan/rehab ruang kelas SD di Kabupaten Kupang.
Dampak dari persoalan ini adalah masih ditemukannya inkonsistensi sekolah target penerima realisasi bantuan.
“Dalam temuan kita dijumpai ada sekolah yang tidak masuk perencanaan namun justru mendapat bantuan. Sebaliknya sekolah yang sudah masuk rencana malah tidak ada realisasi pembangunan” tutur Alfred.
Dalam diskusi tersebut, kepala SD Negeri Oebali, Saul Tlonaen, S.Pd mengungkapkan ketidakjelasan informasi saat memperjuangkan nasib sekolahnya.
“Tahun2015 sekolah kita disurvey dan katanya akan mendapat bantuan tapi informasi itu lenyap dalam perjalanan. Juga ketika sekolah kita sudah diakomodir dalam musrembang untuk mendapat bantuan tiga ruang kelas pun janji itu tak kunjung terwujud. Pada tanggal 24 Juli sekolah saya memasukkan proposal ke bidang sarana prasarana Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang. Harapan kita semoga sekolah ini bisa mendapat tambahan ruang kelas lagi” tutur beliau.
Paul Muskanan Fola, selaku kepala dusun IV desa Sumlili menjelaskan soal ketidakadilan penentuan sekolah sasaran penerima bantuan yang dialami.
“Sekolah saya waktu itu sangat membutuhkan tambahan ruang kelas bagi anak-anak kami. Dalam perencanaan nama sekolah kami tercover dalam dokumen perencanaan dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya justru realisasi pembangunan dilaksanakan pada sekolah lain dekat sekolah kami yang hemat saya kebutuhan ruang kelasnya masih memadai. Kami melihat adanya indikasi ‘permainan’ dalam hal ini” katanya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kasie Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Maria F. Muni. Pada kesempatan tersebut Maria menjelaskan perannya bersama Tim Takola dalam menanggulangi sekolah-sekolah yang membutuhkan tambahan ruang kelas.
“Tahun 2017 kita berhasil membantu kurang lebih 8 sekolah di Kabupaten Kupang termasuk SD Negeri Tatelek, SD Inpres Merdeka dan beberapa sekolah lain. Kita dari Tim Takola akan berupaya semaksimal mungkin agar kebutuhan ruang kelas dari sekolah-sekolah lain bisa dipenuhi lewat kehadiran kita” katanya.
Tiga Point Rekomendasi
Dalam kegiatan tersebut, direkomendasikan tiga point utama guna perbaikan tata kelola pembangunan/rehab ruang kelas tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Kupang.
Pertama, basis data sekolah (khususnya SD) termasuk ketersediaan sarana prasarana lewat rekapitulasi laporan rutin sekolah, sebaiknya lebih mengefektifkan Dapodik dan survey secara rutin.
Kedua, perlunya standar tata kelola pembangunan RKB maupun rehab ruang kelas, dirumuskan oleh dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan pemangku kepentingan lain (termasuk DPRD).
Pada point ketiga penyusunan Road Map penyediaan sarana prasarana pendidikan dasar di Kabupaten Kupang menjadi mendesak demi penyelesaian kebutuhan ruang kelas maupun sarana prasarana yang ada di kabupaten Kupang.
Kontributor: Yan Usfomeni, staf Bengkel APPeK
Editor: Boni J