Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Wabup TTU: Pembangunan Taman Doa Harus Perhatikan Perda RTH
Regional NTT

Wabup TTU: Pembangunan Taman Doa Harus Perhatikan Perda RTH

By Redaksi4 Desember 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes. (Foto: Eman)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Rencana pembangunan taman doa yang akan dibangun di puncak bukit Neonbat, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dihimbaukan untuk tetap memperhatikan  peraturan daerah (perda) terkait ruang terbuka hijau (RTH).

Hal itu penting dilakukan sehingga pembangunan taman doa yang didalamnya terdapat patung Kristus Raja setinggi 58 meter tersebut tidak bertentangan dengan perda dimaksud.

“Saya sudah menyampaikan ke dinas Lingkungan Hidup agar membuat kajian terkait pembangunan taman doa tersebut sehingga apabila bertentangan dengan perda ruang terbuka hijau maka kita bisa ambil langkah untuk melakukan revisi perda ruang terbuka hijau tersebut,” tegas Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes saat diwawancarai VoxNtt.com di hotel Ariesta pada Senin (04/12/2017).

Menurutnya, Dinas Pariwisata pelaksana teknis, wajib membuat kajian terhadap kebijakan yang ada sehingga saat pimpinan membuat keputusan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Mantan camat Kota Kefamenanu tersebut ini juga menyampaikan bahwa pembangunan taman doa tersebut dipending ke tahun 2018. Pasalnya saat ini, masih dipikirkan mekanisme terkait pembiayaan proyek tersebut apakah dengan sistem hibah atau belanja modal.

“Kita masih lakukan kajian terkait formula pembiayaannya seperti apa, apakah mau belanja modal atau hibah?sehingga untuk pembangunan taman doa masih kita pending ke tahun 2018 nanti”jelasnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

TTU
Previous ArticleTidak Bayar Uang Sekolah, Siswa-siswi SMKN 1 Poco Ranaka Diusir Tidak Ikut Ujian
Next Article Nasibnya Digantung, Karyawan PT Cipat Laku Lestari Sambangi DPRD Belu

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.