Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»KPUD Belu Serahkan Berkas Hasil Penelitian 14 Parpol
NTT NEWS

KPUD Belu Serahkan Berkas Hasil Penelitian 14 Parpol

By Redaksi12 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPUD, Belu Marthin Bara Lay saat diwawancarai awak media di Aula Hotel Matahari Atambua, Selasa,(12/12/2017). (Foto: Marcel Manek)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Komisi Pemiluhan Umum Daerah (KPUD) Belu menyerahkan hasil penelitian administrasi, hasil perbaikan atas salinan bukti keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019.

Penyerahan berkas tersebut dipimpin langsung Ketua KPUD, Belu Marthin Bara Lay di Aula Hotel Matahari Atambua, Selasa,(12/12/2017).

Kepada Wartawan, Marthin mengatakan, penyerahan berkas hasil penelitian merupakan bagian dari proses verifikasi administrasi partai politik.

Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, termasuk pengurus Parpol yang telah membangun kerja sama dengan baik.

“Kami bersyukur karena walaupun masih banyak kekurangan tapi semua Parpol bisa memenuhi sayarat, yang telah ditentukan,” ujar Marthin.

Marthin mengatakan, dari 14 Parpol terdapat empat Parpol yang tidak melakukan perbaikan, namun demikian hasil akhir penelitian berkas empat Parpol yang tidak disebutkan itu tetap memenuhi syarat standar minimal, yang ditetapkan di Kabupaten Belu.

“Standar minimal di Belu itu 220 anggota dan 14 Parpol ini semuanya memenuhi syarat,” jelas Marthin.

Dalam acara penyerahan tersebut, semua perwakilan dari 14 Parpol hadir dan menandatangani berita acara serta menerima berkas hasil penelitian.

Matrhin menjelaskan, selain 14 Parpol masih ada partai yang masuk dalam kelompok sembilan. Kelompok sembilan adalah kelompok pasca putusan Bawaslu, dimana penerimaan berkas parpol kelompok sembilan baru akan dilakukan setelah ada keputusan dari Bawaslu.

Sambung Marthin, di Kabupaten Belu ada tiga partai yang masuk dalam kategori kelompok Sembilan, yakni Partai Republik, PBB, dan PKPI.

Tahapan yang digunakan juga berbeda. Untuk tahap selanjutnya, mulai tanggal 15 Desember hingga tanggal 4 Januari 2018, KPU akan melakukan persiapan untuk pelaksanaan verifikasi factual, yang berkaitan dengan kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan serta kantor yang tetap dari setiap Parpol.

Hadir dalam acara penyerahan berkas parpol, Ketua KPU Marthin Bara Lay bersama Komisioner KPU Belu, Sekretaris KPU, Gaspar Ati bersama staf kesekertariatan KPUD Belu, penghubung dari 14 Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2019 serta Panwaslu Kabupaten Belu.

Penulis:Marcel Manek

Editor: Boni Jehadin

 

 

Belu
Previous ArticleBelum Selesai Kerja, Jalan Halilulik-Fatubesi Sudah Rusak
Next Article Spirituality and the beliefs of Boti Tribe on Timor Island

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.