Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Tahan Dana PIP, Kepsek SMP Ekafalo TTU Dinilai Melawan Aturan
NASIONAL

Tahan Dana PIP, Kepsek SMP Ekafalo TTU Dinilai Melawan Aturan

By Redaksi12 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis PPO Kabupaten TTU, Drs.Emanuel Anunu. (Foto: Eman Tabean)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Kebijakan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Atap (Satap) Ekafalo, Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU), Martinus Kono untuk menahan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 1 (satu) yang sudah dicairkan pada bulan Juli lalu dinilai melawan aturan.

Selain menahan, disampaikan juga bahwa Kepsek Martinus mengalihkan pengunaan dana itu untuk kegiatan yang lain.

Pada hal dana PIP merupakan hak siswa miskin, sehingga tidak diperbolehkan untuk dialihkan penggunaannya untuk kebutuhan yang lain..

“Dana PIP itu hak siswa miskin jadi tidak diperbolehkan untuk digunakan bagi kepentingan lain. Jadi, kebijakan yang diambil oleh Kepsek SMP Ekafalo itu menyalahi aturan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten TTU, Emanuel Anunu saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa(12/12/2017).

Anunu menyampaikan, beberapa waktu lalu dia sudah memanggil Kepsek bersangkutan dan tim untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Baca: Kepsek SMPN Ekafalo TTU Bantah Gelapkan Dana PIP

Sesuai penyampaian yang bersangkutan, demikian Anunu mengungkapkan, penahanan dana PIP tersebut dilakukan lantaran terjadi pendobelan nama siswa penerima beasiswa dari Pemerintah Pusat.

“Jadi dana PIP yang ditahan itu dana PIP yang dari jalur aspirasi dan surat keputusan (SK) diserahkan langsung oleh anggota DPR Pusat. Tapi karena ada pendobelan nama makanya ditahan penyalurannya,” jelas Anunu.

“Kebetulan waktu itu juga mau ada kegiatan dan katanya mereka (SMPN Ekafalo) punya dana BOS habis. Jadi, pakai tahan itu dana PIP. Tetapi saya sudah tekankan bahwa itu menyalahi aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, dirinya sudah memberikan ultimatum kepada pihak sekolah untuk segera melakukan realisasi pembayaran dana PIP.

Ia juga menegaskan, dirinya juga sudah memberikan peringatan keras serta memerintahkan Kepsek SMP Ekafalo untuk membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi.

“Saya sudah perintahkan untuk segera realiasikan pembayaran dana PIP tersebut. Jika tidak, maka kita akan ambil sikap lebih tegas lagi,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni Jehadin

TTU
Previous ArticlePolda NTT Benarkan Kasat Reskrim Polres Manggarai Terjaring OTT
Next Article Terjaring OTT, Kasat Reskrim Polres Manggarai Dinonjobkan

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.