Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Tahan Dana PIP, Kepsek SMP Ekafalo TTU Dinilai Melawan Aturan
NASIONAL

Tahan Dana PIP, Kepsek SMP Ekafalo TTU Dinilai Melawan Aturan

By Redaksi12 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis PPO Kabupaten TTU, Drs.Emanuel Anunu. (Foto: Eman Tabean)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Kebijakan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Atap (Satap) Ekafalo, Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU), Martinus Kono untuk menahan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 1 (satu) yang sudah dicairkan pada bulan Juli lalu dinilai melawan aturan.

Selain menahan, disampaikan juga bahwa Kepsek Martinus mengalihkan pengunaan dana itu untuk kegiatan yang lain.

Pada hal dana PIP merupakan hak siswa miskin, sehingga tidak diperbolehkan untuk dialihkan penggunaannya untuk kebutuhan yang lain..

“Dana PIP itu hak siswa miskin jadi tidak diperbolehkan untuk digunakan bagi kepentingan lain. Jadi, kebijakan yang diambil oleh Kepsek SMP Ekafalo itu menyalahi aturan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten TTU, Emanuel Anunu saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa(12/12/2017).

Anunu menyampaikan, beberapa waktu lalu dia sudah memanggil Kepsek bersangkutan dan tim untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Baca: Kepsek SMPN Ekafalo TTU Bantah Gelapkan Dana PIP

Sesuai penyampaian yang bersangkutan, demikian Anunu mengungkapkan, penahanan dana PIP tersebut dilakukan lantaran terjadi pendobelan nama siswa penerima beasiswa dari Pemerintah Pusat.

“Jadi dana PIP yang ditahan itu dana PIP yang dari jalur aspirasi dan surat keputusan (SK) diserahkan langsung oleh anggota DPR Pusat. Tapi karena ada pendobelan nama makanya ditahan penyalurannya,” jelas Anunu.

“Kebetulan waktu itu juga mau ada kegiatan dan katanya mereka (SMPN Ekafalo) punya dana BOS habis. Jadi, pakai tahan itu dana PIP. Tetapi saya sudah tekankan bahwa itu menyalahi aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, dirinya sudah memberikan ultimatum kepada pihak sekolah untuk segera melakukan realisasi pembayaran dana PIP.

Ia juga menegaskan, dirinya juga sudah memberikan peringatan keras serta memerintahkan Kepsek SMP Ekafalo untuk membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi.

“Saya sudah perintahkan untuk segera realiasikan pembayaran dana PIP tersebut. Jika tidak, maka kita akan ambil sikap lebih tegas lagi,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni Jehadin

TTU
Previous ArticlePolda NTT Benarkan Kasat Reskrim Polres Manggarai Terjaring OTT
Next Article Terjaring OTT, Kasat Reskrim Polres Manggarai Dinonjobkan

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.