Ruteng, Vox NTT- Propam Polda NTT terkesan melunak di hadapan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto.
Betapa tidak, meski tertangkap tangan menerima uang dari seorang kontraktor di ruang kerjanya, Kasat Aldo tidak diamankan oleh Tim Propam yang mengadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat itu.
Namun anehnya, barang bukti uang yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) justru diamankan oleh tim tersebut untuk selanjutnya dibawa ke markas Propam di Kupang.
Keanehan itu mendapat sorotan tajam dari Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus.
Menurut dia, seharusnya dalam waktu 1 x 24 jam, pelaku yang di OTT langsung ditetapkan tersangka dan ditahan disertai dengan penggeledahan di sejumlah tempat.
“Anehnya, Aldo Febrianto belum menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Pemberi uang juga belum dilakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan untuk dimintai keterangan,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/12/2017).
“Aldo Febrianto justru hanya dimutasi sehingga memberi kesan seolah-olah tidak ada OTT, tidak ada tindak pidana dan masih menjadi orang bebas di Manggarai. Bahkan, berita yang muncul, Aldo Febrianto dimutasi ke Polda NTT bukan untuk penyidikan akibat OTT,” tambahnya.
Tindakan Propam tersebut, kata Salestinus, terkesan memberi kesempatan bagi Aldo Febrianto berkolaborasi dengan pihak yang diduga sebagai pemberi uang untuk membangun skenario menghilangkan jejak dan barang bukti lainnya.
Karena itu, dia menilai pelaksaan OTT versi Propam Polda NTT, selain memunculkan sejumlah kejanggalan, juga berbeda dengan standar OTT yang diterapkan KPK dan Bareskrim Mabes Polri.
“Dimana ketika pelaku di OTT maka setidak-tidaknya pihak pemberi suap atau yang dipungli ikut diamankan, karena sama-sama terlibat dalam suatu tindak pidana atau kejahatan korupsi,” tegasnya.
Sebab itu, dia mendesak Propam Mabes Polri segera mengambil alih penanganan kasus tersebut agar hasilnya dapat memuaskan masyarakat.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba