Ruteng, Vox NTT- Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus kembali menyoroti sikap Polda NTT yang tak kunjung menetapkan Aldo Febrianto sebagai tersangka.
Padahal, Polda NTT sudah membenarkan terjadinya tangkat tangan atas Mantan Kasat Reskrim tersebut dengan barang bukti uang sebanyak 50 juta rupiah.
“Inilah yang memicu ketidakpuasan publik NTT tentang perilaku aparat hukum kita di NTT yang hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Ke atas mereka dilindungi sedangkan ke bawah diinjak-injak dan dijarah. Inilah yang dianggap sebagai diskriminasi hukum antara sipil dan oknum polisi yang di OTT,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/12/2017).
“Masyarakat Manggarai melihat jika hingga awal 2018 Iptu Aldo Febrianto belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka masyarakat akan menuntut Kapolri mencopot Kapolda NTT dan Kapolres Manggarai dari jabatan dan menggugat secara perdata sebagai perbuatan melawan hukum oleh Polda NTT karena membiarkan pelaku OTT tidak diproses hukum,” tambahnya.
Menurut Salestinus, sangat tidak benar kalau Iptu Aldo Febrianto hanya dipindahkan usai tertangkap tangan. Seharusnya setelah dipindahkan, Mantan Kasat Reskrim itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Karena itu kalau pertanyaannya apakah Iptu Aldo Febrianto, harus diganti, maka jawabannya tidak hanya harus diganti, tetapi juga harus dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.
“Namun, yang mengherankan adalah Polda NTT belum memberikan status tersangka, belum dilakukan pengembangan untuk tambahan tersangka dan belum dilakukan penahanan terhadap Iptu Aldo Fenbianto,” ujarnya.
Senada dengan Salestinus, Ketua Liga Mahasiswa Untuk Demokrasi (LMND) Kota Ruteng, Sello Jome mengatakan sikap Polda NTT dalam kasus Iptu Aldo Febrianto sangat diskriminatif.
“Ini sangat diskriminatif. Menurut saya, Aldo itu bukan siapa-siapa, jadi jangan mengistimewakan dia sebagai pelaku pelanggaran hukum,” katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/12/2017).
Menanggapi sikap Polda tersebut, kata Jome, pihaknya berjanji akan kembali menggelar unjuk rasa untuk menentang sikap diskriminatif.
“Untuk kasus Aldo, kami siap kembali turun ke jalan melakukan aksi jilid 2 kasus OTT untuk mendesak Polda menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Polda NTT belum memberi konfirmasi. VoxNtt.com pun sudah pernah menghubungi Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abas, tapi sampai sekarang mantan Kapolres Manggarai Barat itu belum memberi jawaban.
Tercatat, ada tiga pesan singkat yang sudah terkirim, yakni pada Kamis, 14 Desember 2017 pukul 06.53, Selasa, 26 Desember 2017 pukul 09.35 dan Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 16.28. Ketiga pesan singkat tersebut pada pokoknya meminta penjelasan Polda NTT terkait polemik atas status hukum Aldo Febrianto yang sampai sekarang belum jelas.
Selain mengirimkan pesan singkat, VoxNtt.com juga sudah dua kali menelepon Kabid Humas Polda NTT itu. Telepon dilakukan pada Selasa 26 Desember 2017 pukul 19.15 dan pukul 19.17 namun panggilan tersebut dialihkan.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba