Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Di Belu, ODHA Keluhkan Pungutan Pemeriksaan Kesehatan
HEADLINE

Di Belu, ODHA Keluhkan Pungutan Pemeriksaan Kesehatan

By Redaksi9 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illusttasi ODHA (Foto: Radar Cirebon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua,Vox NTT– Beberapa Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) di Kabupaten Belu mengeluhkan pungutan biaya pemeriksaan kesehatan.

Kepada VoxNtt.com, Selasa (09/01/2018) beberapa ODHA menyampaikan keluhan tersebut karena harus rutin memeriksa kesehatan dengan biaya Rp 35 ribu per orang.

Meskipun nilainya tidak besar, namun karena harus rutin melakukan pemeriksaan dan kontrol di Rumah Sakit,  semakin lama, biaya yang dibebankan terasa berat.

ODHA berinisial PM bahkan tidak memeriksa kesehatannya beberapa bulan terakhir karena tidak ada biaya.

“Saya dan isteri harus periksa kesehatan setiap bulan. Tapi uang tidak ada, sehingga tidak datang periksa. Mau pikir uang ojek atau uang untuk periksa,” kisah PM.

Dirinya sangat kesal dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah. Menurutnya, tidak perlu ada pungutan untuk layanan kesehatan ODHA sesuai aturan.

“Saya sudah berhenti kerja. Dulu saya ojek, tetapi kondisi saya sudah tidak bisa. Kalau kondisi menurun, saya cukup menderita dan tidak bisa ojek,” tutur PM kepada Vox NTT.

Aktivis peduli ODHA, Yusak Bau Mali mengatakan keluhan ini sudah lama disampaikan kepada pihak rumah sakit, namun hingga saat ini belum ditanggapi.

Mali mengatakan ODHA yang mendatangi rumah sakit tetap diminta untuk membayar Rp 35. 000 untuk biaya pemeriksaan dokter dan administrasi.

Sayangnya, setelah uang itu diserahkan, ODHA yang bersangkutan tidak diperiksa dokter untuk diketahui perkembangan kondisi tubuhnya.

“Kalau toh diperiksa dokter, itu pun mereka tunggu berjam-jam. Padahal, mereka datang dari desa yang jauh dengan keluarkan biaya yang cukup besar,” jelas Mali.

Lanjutnya, ODHA sudah sadar untuk melakukan pememeriksaan kesehatannya. Akan tetapi, dirinya sangat cemas, ketika ODHA yang datang tanpa membawa uang. Sebab tidak akan diberikan pelayanan.

“Kalau setiap kali harus bayar, mereka ambil uang dimana. Sesuai aturan Kemenkes, tidak ada pungutan,” kata Yusak.

Diharapkan, pemerintah segera menjawab keluhan ODHA saat ini, karena sudah lama disampaikan tetapi belum digubris.

Penulis: Marcel Manek

Editor: Irvan K

Belu
Previous ArticleHarmoni Daftar di KPU, Kebhinekaan Bukan Sekedar Narasi
Next Article Tanpa Alasan, Romo Petrus Larang Dua Guru Di SDK Yaswari Noetoko Untuk Mengajar

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.