Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Lakapu-Mella Pasangan Terakhir Yang Daftar di KPUD TTS
Regional NTT

Lakapu-Mella Pasangan Terakhir Yang Daftar di KPUD TTS

By Redaksi10 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pasangan Balon Bupati dan Wakil Buapati TTS Periode 2018-2023, Yohanes Lak'apu-Yefta Mella. (Foto: Paul Resi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

 

Soe, Vox NTT- Pasangan bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati yang diusung Partai Kebangkitan (PKB) Bangsa dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Drs. Yohanes Lak’apu-Yefta Mella menjadi pasangan bakal calon terakhir yang mendaftar di KPUD TTS.

Pasangan Balon yang lebih dikenal dengan tagline Lak’apu-Mella ini mendaftar pada pukul 14.10 Wita.

Proses pendaftaran pasangan Balon ini didahului dengan sapaan adat (Natoni). Ratusan massa pendukung paket Lak’apu-Mella berjejal memenuhi halaman kantor KPUD TTS untuk memberikan dukungan.

Ketua KPUD TTS, Ayub Magang, SH dalam rapat terbuka pendaftaran bakal calon Lak’apu-Mella mengatakan, berkas persyaratan pasangan Balon yang diserahkan ke KPUD TTS harus ada, lengkap dan sah.

“Setiap pasangan bakal calon yang mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi berkasnya harus ada, lengkap dan sah,” tegas Ayub Magang.

Baca: Melki Laka Lena: Paket Tahun-Konay Miliki Tiga Kelebihan

Penelitian berkas terdiri dari penelitian berkas pendaftaran pasangan Balon dan penelitian berkas Balon.

Jika dalam proses penelitian, baik berkas pendaftaran pasangan Balon maupun berkas Balon bupati dan wakil bupati ditemukan ada berkas yang belum lengakap, maka KPUD TTS akan mengembalikan kepada pasangan bakal calon untuk dilengkapi, sehingga KPUD TTS belum bisa menerbitkan surat tanda terima pendaftaran pasangan Balon.

“Jadi kami harapkan kepada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati serta partai pengusung untuk menyiapkan persyaratan pendaftaran agar ada, lengkap dan sah. Sehingga tidak lagi kami kembalikan untuk dilengkapi,” jelas Ayub.

Sementara Ketua DPC PKB TTS Religius Usfunan, SH kepada media ini di sela-sela pendaftaran pasangan Balon Lakapu-Mella di kantor KPUD TTS mengatakan, pilihan partai pengusung untuk mendaftar pasangan tersebut didasari sebuah keyakinan, bahwa berkas pendaftaran yang sudah disiapkan sangat ada, lengkap dan sudah pasti sah.

Sehingga tidak mungkin dikembalikan untuk dilengkapi lagi. “Kita datang dan mengambil waktu terakhir untuk mendaftar pasangan Lakapu-Mella karena kita sudah sangat siap dan berkas pendaftaran sangat lengkap dan sudah tentu sah,” kata Religius Usfunan.

Penulis: Paul Resi

Editor: Boni Jehadin

 

 

TTS
Previous ArticleMelacak Rekam Jejak BKH
Next Article Tuyul dan ‘Tuyul-Tuyul Politik’, Mana yang Lebih Berbahaya?

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.