Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Bupati Tote: Jangan Gunakan Dana Jaminan Sertifikat Tanah untuk Ambil Istri Muda
NTT NEWS

Bupati Tote: Jangan Gunakan Dana Jaminan Sertifikat Tanah untuk Ambil Istri Muda

By Redaksi29 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Matim, Yoseph Tote saat penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat (Foto: Humas Pemda Matim)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Bupati Manggarai Timur (Matim), Yoseph Tote menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan dana jaminan sertifikat tanah untuk kepentingan konsumtif seperti mengambil istri muda.

Hal itu disampaikan Bupati Tote saat konfrensi pers di Kantor Bupati Matim, Senin (29/01/2018).

Kepada sejumlah awak media, Bupati Tote meminta masyarakat pemilik sertifikat yang hendak dijadikan jaminan atas pinjaman untu tidak salah memanfaatkannya.

“Saya minta jangan pakai dana pinjaman jaminan sertifikat untuk keperluan konsumtif. Jangan dipakai untuk foya-foya, atau urusan adat, apa lagi kalau sampai dipakai untuk ambil istri muda. Itu sangat tidak dibenarkan,” ujar bupati Matim dua periode itu.

Dia menambahkan, Pemda Matim patut berterima kasih kepada pihak pertanahan atas partisipasinya dalam membangun kabupaten itu.u

“Sadar atau tidak, masyarakat telah dimudahkan dalam hal finansial. Sertifikat itu dapat dijadikan jaminan pinjam dana di lembaga finance. Untuk itu patut kita berterimakasih kepada pihak pertanahan yang telah mendukung memajukan ekonomi masyarakat Manggarai Timur,” katanya.

Bupati yang berpasangan dengan Agas Andreas itu mengatakan, sebanyak 5.852 sertifikat tanah dari Program Agraria Nasional (PRONA) gratis 2017. Itu melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Matim dan dibagikan secara simbolis oleh Bupati Tote kepada masyarakat penerima sertifikat di Lehong-Borong.

Sertifikat dimaksud terdiri atas empat kategori. Keempatnya yaitu sertifikat tanah Pemerintah Pusat, tanah Pemerintah Provinsi, tanah Pemda Kabupaten Matim dan sertifikat tanah milik warga.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Matim, Nggai Elisabeth dalam laporannya menjelaskan kegiatan pensertifikatan merupakan wujud dukungan atas program nasional.

“Kami dukung program pa Jokowi. Kami akan berusaha sukseskan semua program pemerintah pusat di bidang pertanahan. Khusus di Manggarai Timur kali ini, kita terbitkan 5.852 sertifikat, dari 4 jenis sertifikat,” tutur Elisabeth.

Atas kesuksesannya Elisabeth menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Pemda Matim dan seluruh unsur masyarakat.

“Harapan saya ke depan mohon dukungan atas kegiatan kegiatan selanjutnya,” ucap dia.

Selanjutnya Elisabeth meminta, Pemda bersama tokoh masyarakat agar memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah yang ada di wilayah itu.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleBelasan Rumah Warga Maukaro Ende Terancam Abrasi
Next Article Victor Laiskodat Prihatin Bangunan Betonisasi di Kelimutu

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.