Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Oknum ASN di Dinas Perhubungan Matim Diduga Lakukan Pungli di Pasar Borong
NTT NEWS

Oknum ASN di Dinas Perhubungan Matim Diduga Lakukan Pungli di Pasar Borong

By Redaksi2 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bukti kwitansi pungutan oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan di pasar Borong
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Oknum Apratur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Manggarai Timur (Matim) diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah pedagang yang berjualan di pelataran Terminal Borong.

Pasalnya, pedagang yang berjualan ditagih retribusi dengan alasan menyewa pelataran terminal itu.

Namun, metode penagihan retribusi tersebut dianggap jangggal oleh para pedagang.

Itu karena oknum ASN itu menggunakan kwitansi tidak resmi dari Pemda Matim.

Pedagang pasar Borong yang meminta namanya tidak dimediakan kepada VoxNtt.com, Jumat (02/01/2018), di Pasar Borong mengungkapkan, mereka ditagih retribusi Rp 100 ribu per lapaknya.

Namun, mereka merasa heran kwitansi petugas Dinas Perhubungan yang menagih penyewaan pelataran itu menggunakan kwitansi biasa tanpa ada logo Pemda Matim.

“Kami heran sekali. Ko retribusi dari pemerintah tidak ada logo Pemdanya. Ini kaya kwitansi di kios saja. Atau mungkin ini kwitansi dari sengaja dari pemerintahnya,” ungkap pedagang itu sambil menyodorkan kwitansi tagihan tersebut.

Dia menambahkan, pihaknya terpaksa membayar tagihan itu meski sudah membayar SKRD atas lapak yang mereka gunakan.

“Sewa lapak ini sudah ditagi oleh dinas Koperindag beberapa waktu lalu sebelum kami dorelokasi,” tambahnya.

Dia membeberkan pungutan tersebut berlaku bagi sekitar 50-an unit lapak milik pedagang di area Terminal Borong.

“Ukuran lapak di pasar Borong 2×1 meter. Oknum pegawai dinas Perhubungan yang bertugas di sini tagih di kami 100 ribu per lapak,” beber dia.

Dia menuturkan, praktik ini membuat pedagang resah dan bingung.

“Kami ceritakan ini karena kami bingung pak. Kami hanya ingin mengetahui kebenaran pungutan ini. Apakah atas perintah pemerintah atau inisiatif dari orang-orang tertentu. Kami ingin semua ini ada kejelasan. Sehingga kami tidak terus bingung sendiri di sini. Kami ingin ada jawaban dari Pemda Matim,” tambahnya.

Di kwitansi pungutan yang diterima VoxNtt.com, oknum pegawai yang diduga melakukan pungutan itu berinisial YS.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Dinas Perhubungan Matim belum berhasil dikonfirmasi.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticlePaket Merpati Akan Kembangkan Tempat Pariwisata Air Panas Rana Masak
Next Article Banyak Warga Nagekeo Belum Miliki e-KTP

Related Posts

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026

PDI Perjuangan Tak Hanya Salurkan Logistik, Perhatian Kesehatan Korban Bencana Jadi Prioritas

19 Agustus 2026
Terkini

RSUD Borong Klaim Ibu Hamil Minta Maaf ke Nakes, Suami: Itu Omong Kosong

3 September 2026

Edi Hardum Minta Bupati di Flores Tak Monopoli Penyaluran Bantuan Gempa

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.