Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Aparat Desa Hoi Diperiksa Penyidik Kejari TTS
VOX DESA

Aparat Desa Hoi Diperiksa Penyidik Kejari TTS

By Redaksi2 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Hoi, Edinius Take. (Foto: Paul Resi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Sejumlah Aparatur Desa Hoi dan TPK dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS)  terkait pengolaan dana Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS Tahun Anggaran 2016/2017.

Kepala Desa Hoi, Edinius Take VoxNtt.com Kamis (1/3/2018) di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menguraikan, dirinya bersama bendahara desa dan Ketua TPK Desa Hoi dipanggil untuk memberikan klarifikasi laporan warga Desa Hoi, atas adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

“Kami dipanggil untuk dimintai keterangan soal adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana Desa dan ADD tahun 2016-2017, yang dilaporkan warga desa Hoi kepada pihak kejaksaan,” jelas Edinius.

Demikian Kades Edinius, pengelolaan dana desa tahun 2016 sebesar Rp. 684 Juta lebih diperuntukan bagi 10 item pekerjaan fisik.

Kesepuluh item pekerjaan fisik tersebut adalah renovasi kantor desa, pembuatan lapangan volly desa, WC kantor desa, perlindungan sumber mata air, rabat beton 200m, peningkatan jalan sertu 1 km, pembangunan gedung PAUD dan pembangunan gedung Posyandu.

Dari 10 item pekerjaan fisik itu terdapat dua item pekerjaan yang belum diselesaikan hingga kini, yakni pembangunan gedung PAUD senilai 150 juta dan pembangunan gedung Posyandu senilai 80 juta, sementara dana sudah dicairkan 100%.

“Ada dua item pekerjaan di tahun 2016 yang belum diselesaikan yaitu pembangunan gedung PAUD Rp.150 juta dan pembangunan gedung Posyandu Rp. 80 juta. Sementara, dananya sudah 100% sudah dibayarkan pada Vincen Sonbay, sebagai pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan tersebut,” aku Kades Edinius.

Khusus item pekerjaan fisik tahun anggaran 2017 dengan besaran dana Rp. 866 juta yang diperuntukan pengadaan bahan nonlokal, guna membangun 40 unit rumah penduduk kurang mampu, pengadaan bahan nonlokal pembangunan WC sehat penduduk, serta peningkatan jalan sertu tidak ada masalah.

“Tahun 2017 dengan dana Rp. 866 juta untuk tiga item pekerjaan tidak ada masalah. Kami datang hanya untuk pengelolaan dana tahun 2016 saja,” tambah Edinius

Sementara Kasie Intel Kejari TTS, Nelson Tahik, SH mengatakan pihak kejaksan akan meneruskan laporan warga tersebut dengan memanggil sejumlah pihak, untuk memberikan klarifikasi atas laporan warga.

Jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan adanya indikasi kerugian negara, maka akan ditingkatkan dari pengumpul bahan dan keterangan (Pulbaket) ke penyelidikan.

Penulis: Paul Resi

Editor: Boni Jehadin

 

TTS
Previous ArticleWarga Sesalkan Layanan Telkomsel di Lewolema Flotim
Next Article Penjarakan Sejumlah Koruptor, Kepindahan Oscar Bikin Rakyat TTS Galau

Related Posts

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Mahasiswa Unika Ruteng Latih Siswa SDK Lungar dan SMPN 10 Satarmese Tarian Sae Tiba Meka

14 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.