Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Periksa Anggota DPRD TTS, Penyidik Tunggu Izin Gubernur
NTT NEWS

Periksa Anggota DPRD TTS, Penyidik Tunggu Izin Gubernur

By Redaksi28 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reksrim Polres TTS, IPTU Yohanes Suhardi, S.Sos.MH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Penyidik Polres TTS kini sedang menunggu dikeluarkannya izin Gubernur Provinsi NTT untuk melakukan pemeriksaan terhadap MM.

MM adalah oknum anggota DPRD TTS yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen DPC Partai Amanat Nasional (PAN) di kabupaten itu.

Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Yohanes Suhardi mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan izin kepada Gubernur NTT beberapa waktu lalu.

“Kita sudah ajukan surat permohonan izin kepada Gubernur untuk memeriksa MM. Karena MM adalah anggota DPRD Kabupaten TTS sehingga kita harus dapat izin dari Gubernur,” jelas Yohanes.

Yohanes mengatakan, Gubernur NTT Frans Lebu Raya belum mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD tersebut. Sebab itu, penyidik belum menjadwalkan waktu pemeriksaan terhadap MM.

“Belum ada, izin Gubernur (NTT) belum kami dapatkan sehingga belum kami jadwalkan waktu untuk pemeriksaan terhadap MM dengan status tersangka,” terang Yohanes.

Baca: Anggota DPRD TTS Ditetapkan Tersangka

MM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen DPC PAN TTS.

Dugaan pemalsuan tanda tangan itu untuk kepentingan perpindahan fraksi dua anggota DPRD dari PAN.

MM diduga meniru atau memalsukan tanda tangan Ketua DPC PAN TTS Hengky Leu.

Sebab itu, Hengky Leu memutuskan untuk melaporkan MM ke aparat penegak hukum untuk diproses.

 

Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba

TTS
Previous ArticleKapolda NTT Puji Soliditas TNI-Polri di Perbatasan
Next Article RIP Provinsi NTT

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.