Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Bupati dan DPRD Perlu Evaluasi Kinerja Kadis PK Matim
VOX GURU

Bupati dan DPRD Perlu Evaluasi Kinerja Kadis PK Matim

By Redaksi11 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
LLaurentius Ni, pemerhati sosial asal Manggarai Timur (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Bupati Manggarai Timur Yosep Tote dan DPRD didesak untuk segera mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis PK Matim) Frederika Soch, atas keputusannya menyetarakan gaji guru THL dan Bosda. 

“Bupati dan DPRD mesti segera evaluasi kinerja Kadis PK Matim yang sudah merugikan guru-guru,” tegas Dosen STKIP St. Paulus Ruteng, Laurentius Ni kepada VoxNtt.com, Rabu (11/04/2018).

Menurut Laurentius, keputusan Kadis PK Frederika telah merugikan dan merampas keadilan guru-guru sebagai garda terdepan dalam pembentukan karakter anak bangsa.

Dikatakan,  persoalan keputusan Kadis Frederika tentang pengurangan honor guru THL dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 700.000 sebagai pilihan atas rekomendasi BPK telah menuai kritikan dari berbagai pihak.

Dia mengatakan, kritikan ini menunjukkan besarnya perhatian semua pihak atas kinerja guru. Apalagi para guru diberi upah yang tidak berimbang dengan energi yang mereka berikan untuk mencerdaskan anak bangsa.

Menurut Laurentius, ada beberapa hal yang semestinya dilakukan oleh Dinas PK Matim berkaitan dengan rekomendasi BPK tersebut.

Baca: Format Minta Bupati Tote Peka Terhadap Kisruh Guru THL

Pertama,  keputusan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2018 yang telah dibuat, asas lex superior derogat legi inferiori ( Perda lebih tinggi kedudukan hukumnya dari keputusan kepala dinas). Oleh karena itu, keputusan itu harus tunduk pada Perda.

Kedua, jika rekomendasi BPK memilih salah satu antara mengikuti honor Bosda atau honor THL, maka sebaiknya memilih untuk mengikuti honor THL. Jika demikian, maka pasti muncul pertanyaan dari mana dana untuk menutupinya?  Di sini perlu pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah untuk mencari jawaban atas persoalan tersebut.

Ketiga, pemberlakuan pengurangan insentif pada tahun 2018 (tahun berlakunya anggaran) adalah suatu tindakan detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang).

Keempat, pengurangan honor guru THL hanya ada di Dinas PK. Sementara di dinas-dinas lain taat asas dengan Perda APBD yang telah dibuat. Sehingga honor THL di dinas-dinas lain tidak ada pengurangan. Kalaupun terjadi pengurangan tentu melalui suatu pembahasan di DPRD untuk mencari solusi.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleCurah Hujan Tidak Stabil, Jagung Milik Warga Towak Gagal Panen
Next Article Selly Ajo Resmi Digantikan Sil Yewa di DPRD Nagekeo

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026

Warga Rana Mese Titip Harapan Jembatan Permanen di Wae Musur kepada DPRD Matim

22 Mei 2026

Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”

20 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.